Penggugat Disebut Modal Dokumen Palsu, Hasibuan: Kok Hakim Perdata Masih Periksa
DENPASAR, MataDewata.com | Kantor Hukum H2B Law Office “Harmaini Idris Hasibuan, SH., and Associates” Legal and Consulting yang dikomandoi oleh Harmaini Idris Hasibuan, SH., dan rekan Kombes Pol (P) Drs. I ketut Arta, SH., dan AKBP (P) I Ketut Arianta, SH., melakukan konferensi pers di Denpasar, Senin (21/8/2023). Menyampaikan perjuangan mereka dalam menjaga kesucian Pura Dalam Balangan dan Pura Dalam Konco Jimbaran Bali.
“Semua surat-surat (keterangan waris, red) dan dokumen dijadikan dasar penggugat terhadap klien kami itu palsu. Termasuk gugatan yang dibuat mereka (penggugat, red) juga palsu,” jelas lawyer akrab disapa Bang Hasibuan itu.
Lanjut menyampaikan para pihak; I Made Tarip Widarta bersama I Wayan Terek, I Nyoman Serep, Ni Wayan Superki dan I Wayan Astawan telah melaporkan kejadian ini dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/B/208/IV/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 19 April 2023. Mengenai adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan asal-usul orang yang mana dokumen asli yang dipalsukan dinyatakan hilang atau tidak ada atau tidak diberikan oleh terlapor I Made Dharma, SH., dan kawan lainnya.
Disisi lainya, Harmaini Idris Hasibuan dan rekan harus menghadapi tuntutan perkara Perdata dengan Nomor: 50/Pdt.G/2023/PN.Dps tanggal 18 Januari 2023 tentang Perbuatan Melawan Hukum antara kliennya (tergugat) dan pihak terlapor (penggugat), melalui Kantor pengacara Nicolas & Partner. Dipertegas dari wawancara langsung dengan kuasa hukum pelapor, bahwa silsilah keluarga Riyeg (alm) dengan didukung Bagan silsilah keluarga tertanggal 11 Mei 2022 yang menerangkan bahwa Riyeg masuk dalam silsilah I Wayan Selungkih dengan cara “Kawin Nyentana” dengan Ni Rumpeng (anaknya I Wayan Selungkih).
Surat Pernyataan Waris, tanggal 11 Mei 2022 yang menerangkan bahwa I Made Dharma dan kawan-kawan adalah ahli waris dari I Wayan Riyeg (Alm) dan I Wayan Sadera (Alm) dan selain tersebut dalam Surat Pernyataan Waris diatas tidak ada lagi ahli waris lainnya dan surat Pernyataan Waris ini dipergunakan untuk kelengkapan adminitrasi. Kemudian surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh kelurahan Jimbaran untuk menjelaskan kepemilikan atas tanah dari I Riyeg (alm.) dan I Wayan Sadra (alm.) sebagaimana buku kepemilikan tanah di Kawasan Kelurahan Jimbaran.
Terhadap ke 3 (tiga) surat tersebut digunakan oleh I Made Dharma dan kawan-kawan dalam surat gugatan Nomor: 50/Pdt.G/2023/PN.Dps, tanggal 18 Januari 2023 untuk mengklaim tanah-tanah atas nama I Riyeg (alm) dan I Wayan Sadera (Alm) berasal dari I Wayan Selungkih (Alm). Bahwa terhadap tanah-tanah yang terdaftar pada buku kepemilikan tanah di Kawasan Jimbaran yang tercatat atas nama I Riyeg dan I Wayan Sadera yang kemudian diklaim oleh terlapor I Made Dharma dan kawan-kawan dengan alasan tanah dimaksud adalah tanah yang bersumber dari I Wayan Selungkih (alm), itu merupakan alasan yang tidak benar.
”Dengan status I Riyeg yang dinyatakan kawin nyentana sebagaimana dalam silsilah I Wayan Selungkih tidak mungkin memiliki hak warisan berupa tanah. Tanah-tanah yang diklaim oleh I Made Dharma dalam surat gugatannya untuk saat ini tanah-tanah tersebut telah bersertifikat atas nama I Made Tarip Widarta dan kawan sebagaimana dengan sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan,” ungkap Harmaini Idris Hasibuan.
Yakni, Sertifikat Hak Milik No. 8293/Jimbaran dengan luas tanah 31.800 M2 atas nama 1) I Wayan Terek, 2) I Made Tarip Widarta, 3) I Nyoman Serep, 4) I Ketut Adnyana, 5) I Wayan Astawan; (P-31); Sertifikat Hak Milik No. 8294/Jimbaran dengan luas tanah 8.200 M2 atas nama 1) I Wayan Terek, 2) I Made Tarip Widarta, 3) I Nyoman Serep, 4) I Ketut Adnyana, 5) I Wayan Astawan; (P-32); Sertifikat Hak Milik No. 8202/Jimbaran dengan luas tanah 3.800 M2 atas nama 1) I Wayan Terek, 2) I Made Tarip Widarta, 3) I Nyoman Serep, 4) I Ketut Adnyana, 5) I Wayan Astawan; (P-33); Sertifikat Hak Milik No. 8364/Jimbaran dengan luas tanah 5.675 M2 atas nama 1) I Wayan Terek, 2) I Made Tarip Widarta, 3) I Nyoman Serep, 4) I Ketut Adnyana, 5) I Wayan Astawan; (P-34); Sertifikat Hak Milik No: 15614/Jimbaran dengan luas tanah 26.550 M2 atas nama 1) I Wayan Terek, 2) I Made Tarip Widarta, 3) I Nyoman Serep, 4) I Ketut Adnyana, 5) I Wayan Astawan; (P-35); Sertifikat Hak Milik No. 11649/Jimbaran dengan luas tanah 29.180 M2 atas nama I Made Tarip Widarta. (P-36).
”Di mana seluruh tanah tersebut bersumber dari pipil tanah atas nama I Riyeg dan I Wayan Sadera,” ujarnya. Dalam keterangannya, pihak terlapor telah memenuhi sebagai ketentuan pasal 263 KUHP, di mana mereka dikatakannya terbukti membuat surat-surat palsu. ”Keterangan dari lurah setempat mengatakan itu palsu, Surat keterangan yang tanda tangannya semua disana menyatakan tidak mirip alias palsu, itu pernyataan resmi dari lurah saat dipanggil di Polda,” jelas Hasibuan, disebuah warung makan di Renon.
Ia menegaskan surat silsilah tersebut yang dilihatkan dan digunakan alat bukti persidangan belum tertanda tangani lurah. ”Dan juga bagaimana bisa dikatakan kawin ‘Nyentana’ bila tidak ada 3 upasaksi, Dewa Saksi, Bhuta Saksi dan Manusa Saksi, itu semua dongeng. Apalagi mereka punya saudara laki-laki 4 orang, itu sudah keliru,” ujarnya lanjut menyebutkan pada tahun 2001 yang ditemukan Lurah, mereka (terlapor) hanya penggarap tanah. ”Ada bukti-bukti akta Notaris kok, mereka menerima uang untuk pengosongan juga. Pipilnya pun atas nama Klien saya. Harus dilaporkan pidana dulu, apalagi tanah tersebut sudah tersertifikat. Nyatakan dulu sertifikat itu ada cacat hukumnya baru bisa diperdatakan,” jelasnya.
”Tahun 2002, lurah katakan itu bukan tanda tangan saya, bukan stampel saya. Bagaimana dia (terlapor) mengajukan gugatan perdata dengan 10 lembar surat palsu. Kok hakim perdata masih memeriksa, hukum itu sudah tidak ada lagi. Kalo sampai putusan ini menang itu adalah penghancuran peradaban atas satu negara, dia melakukan pemalsuan,” pungkasnya. Dihubungi terpisah. Putu Nova Parwata, SH., selaku kuasa hukum lawan belum memberikan tanggapan. Tim-MD