Kasus Sengketa Tanah Jimbaran Terus Memanas, Berkas Diajukan Para Penggugat Diduga Palsu

DENPASAR, MataDewata.com | Sengketa tanah Jimbaran terus memanas, di mana sidang gugatan perdata yang dilakukan mantan anggota DPRD Kabupaten Badung I Made Dharma bersama teman-teman akan terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk bisa membukatikan kebenaran.

Pada saat sidang pemeriksaan saksi ahli yang berlangsung tanggal 14 Agustus 2023, dua ahli pihak tergugat yakni Ahli Hukum Adat Bali Dr. Ketut Sudantra, SH.,MH., dan Ahli Hukum Agraria Prof. Dr. Aslan Noor, SH.,MH,.CN memberikan kesaksian yang mendukung penolakan mereka terhadap gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

Baca juga :  Tidak Senonoh! Pria Asal Prancis Hendak Tunjukkan Kemaluannya Pasca Enggan Membayar Biaya Denda Overstay di Bandara Ngurah Rai
Ik-MD-Bank BPD Bali-QCB//1/2023/fm

Sesuai keterangan Kuasa Hukum Tergugat Harmaini Idris Hasibuan, SH., menyatakan bahwa dalil gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat tidak memiliki dukungan bukti yang sah. Di mana Ahli Hukum Adat Bali mengakui status pemilik tanah bagi tergugat, dan mengakui bahwa mereka merupakan ahli waris yang sah.

Sembari menyampaikan Ahli Hukum Adat Bali Ketut Sudantra sebelumnya menjelaskan bahwa perkawinan nyentakan tidak mungkin terjadi karena adanya keterbatasan anggota keluarga dengan jenis kelamin tertentu. “Bahkan Ahli Hukum Adat Bali ini juga menyoroti kewajiban adat yang telah dijalankan oleh pihak tergugat dalam menjaga dan memelihara kegiatan keagamaan,” imbuhnya, Senin (21/8/2023).

Baca juga :  Pihak Keluarga Biaya Tiket Pulang, Kakek Belgia Terlantar di Ubud Dideportasi Rudenim Denpasar

Selanjutnya dari Ahli Hukum Agraria Prof. Aslan Noor sendiri juga menegaskan bahwa gugatan yang berdasarkan Hukum Adat Bali tidak bisa bertentangan dengan hukum negara dan hanya berlaku dalam kondisi tertentu. Contohnya dalam proses sidang terungkap bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penggugat berupa surat-surat palsu yang telah ditolak keberadaan dan keasliannya oleh saksi-saksi yang diperiksa.

Ik-MD-BPB-BDP//17/2023/fm

Saksi ahli menyatakan bahwa putusan perdata tidak dapat menggantikan putusan pidana dalam kasus ini, dan kami juga menegaskan bahwa surat-surat yang diajukan oleh pihak penggugat tidak memiliki keabsahan. Sembari menambahkan bahwa tiga saksi termasuk mantan pejabat Lurah Jimbaran juga menyatakan bahwa surat-surat yang diajukan oleh pihak penggugat adalah palsu.

Baca juga :  DPRD Jembrana Kunjungi Kanwil Kemenkumham Bali

Saya berharap PN Denpasar bisa mengambil keputusan yang adil dalam perkara ini. Harusnya sidang ini bisa terus mengupas fakta-fakta terkait dengan kasus sebenarnya. “Paling tidak nantinya keputusan PN Denpasar akan didasarkan pada hukum dan keadilan yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. Tim-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button