Insentif Pajak Fiskal untuk Usaha Hiburan Diterapkan di Denpasar

Pengusaha Akui Ada Peningkatan Kunjungan

DENPASAR, MataDewata.com | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar melaksanakan pemantauan penerapan insentif pajak fiskal 15 persen di tempat hiburan, Rabu (21/2/2024). Pelaksanaan kegiatan tersebut untuk mengetahui apakah insentif pajak fiskal yang diberikan Pemkot Denpasar telah dilaksanakan di tempat hiburan tersebut serta dampak dari penerapannya.

Ada beberapa tempat hiburan di Denpasar yang dimonitoring.

Koordinator Happy Puppy Denpasar, Yande Wahyu mengatakan saat penerapan pajak 40 persen bagi usaha hiburan pada Januari 2024 sempat membuat pihaknya merasa was-was (khawatir berdampak sepi pengunjung). Pasalnya ada penurunan kunjungan mencapai 50 persen dari hari biasanya setelah pandemi Covid-19. “Bahkan ada yang sudah datang, memilih batal,” ungkapnya.

Baca juga :  Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat, Wawali Arya Wibawa Tinjau Safari Kesehatan di Banjar Buana Desa

Ia sangat bersyukur setelah adanya kebijakan insentif pajak fiskal kemudian terjadi peningkatan kunjungan. “Saat ini tingkat kunjungan sudah kembali kurang lebih 90 persen dari normal. Ada penggunaan sampai 60 room dalam sehari sekarang,” terangnya.

Hal yang sama juga disampaikan Wayan Armawan selaku General Manager EC Karaoke. Ia menyebut ada penurunan mencapai 40 persen saat diterapkan pajak hiburan 40 persen. Namun kini menurutnya sudah ada peningkatan setelah adanya penerapan insentif pajak fiskal 15 persen. “Kenaikannya sekitar 30 persen. Meski begitu daya beli mereka menurun,” katanya.

Baca juga :  Dukung Ketahanan Pangan Petani di Subak Padang Galak

Sebelumnya, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyetujui dan sekaligus menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau yang dikenal dengan Pajak Hiburan sebesar 15 persen. Keputusan tersebut diambil setelah melaksanakan dengar pendapat bersama para pelaku usaha wajib pajak terkait penerapan pajak hiburan berdasarkan Undang-Undang No: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

MD-Ik-BPD Bali/1/2024/fm

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, IGN Edy Mulya didampingi Sekretaris, I Dewa Gede Rai mengungkapkan sesuai penjadwalan monitoring pengenaan insentif fiskal ke tempat jasa seni dan hiburan dilakukan untuk memastikan kebijakan Wali Kota Denpasar memberikan insentif fiskal terhadap usaha hiburan tertentu seperti tempat karaoke, spa diskotik dan sebagainya mulai Februari 2024.

Baca juga :  Padamkan Kebakaran TPA Suwung, BPBD Lakukan Water Bombing

“Kami memastikan bagaimana penerapan kebijakan insentif fiskal berbasis pengurangan pokok piutang pajak hiburan sebesar 15 persen dijalankan oleh para pengusaha jasa seperti, karaoke, spa, diskotik hiburan lainya,” kata Edy Mulya.

Pihaknya berharap kebijakan ini memberikan stimulus bagi dunia usaha mendorong pergerakan ekonomi di Kota Denpasar. Kebijakan Wali Kota dengan memberikan penurunan pajak hiburan tertentu dimana awalnya dikenakan 40 persen, melalui kebijakan Wali Kota Denpasar memberikan insentif fiskal dengan pengenaan pajak sebesar 15 persen. Hd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button