Pelaksanaan Vaksinasi Booster ke-2 untuk Seluruh Masyarakat Bali

Usia 18 Tahun ke Atas

DENPASAR, MataDewata.com | Dinas Kesehatan Provinsi Bali akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 kepada seluruh masyarakat Bali. Pelaksanaan vaksinasi ini mempertimbangkan dari data dan situasi epidemologi kasus Covid-19 dan munculnya varian baru Covid-19 sehingga perlu adanya percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Tahun 2023 baik vaksinasi primer maupun booster.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dr. dr. I Nyoman Gede Anom, M.Kes., dalam konferensi persnya (19/1/2023) yang menyampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi Booster ke-2 bagi masyarakat umum ini merupakan hasil rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) tanggal 24 November 2022 mengenai update kajian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat umum.

Baca juga :  Ny. Tjok Putri Hariyani Sukawati Ajak Kabupaten Buleleng Bentuk GOW
Ucp-MD-SI-GWG//21/2023/f1

“Mulai 24 Januari 2023 Pemerintah Provinsi Bali akan mulai memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat Bali khususnya yang berumur 18 tahun ke atas,” ungkap Nyoman Gede Anom. Ia juga menyampaikan bahwa vaksin yang digunakan dalam vaksinasi dosis booster ke-2 adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM serta memperhatikan kesediaan vaksin yang ada.

Baca juga :  Ny. Putri Koster Kembali Gelorakan Gerakan Mendongeng Bagi Anak Usia Dini

Sementara terkait regimen vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 untuk masyarakat umum termasuk SDM kesehatan dan lansia, Nyoman Gede Anom mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Bali sepenuhnya akan mengacu pada Surat Edaran Kemenkes No. HK.02.02/C/380/2023 tentang vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Masyarakat Umum tanggal 20 Januari 2023.

Ucp-MD-DJP-GK//3/2023/f1

Ia juga menjelaskan bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 hanya dapat diberikan kepada masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster ke-1 dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi diberikan dan terkait lokasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat Bali selain akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali melalui pos pelayanan vaksinasi Covid-19, juga akan disiapkan oleh Dinas Kesehatan dan RSUD Kab/Kota di Bali. Hp-MD

Baca juga :  Masyarakat Denpasar Jangan Kendor Prokes

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button