Kasus Meninggal Dunia Nihil, Pelanggar Prokes Diberikan Efek Jera
DENPASAR, MataDewata.com | Berdasarkan data secara komulatif kasus meninggal dunia akibat positif Covid-19 di Kota Denpasar, hingga Senin (20/12/2021) sudah mencapai 1.001 orang atau sebesar 2,64 persen jika dibandingkan dengan jumlah total kasus yang tercatat. Dari jumlah kasus sebanyak 37.938 orang, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai 36.919 orang (97,31) persen.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menyampaikan saat ini kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 18 orang atau sebesar 0,05 persen. Tingginya persentase kesembuhan bahkan dilaporkan sejak tanggal 3 Desember 2021 tidak ada kasus meninggal dunia dengan positif Covid-19.
“Kota Denpasar kembali mencatatkan nihil kasus meninggal dunia dan kasus positif Covid-19. Berdasarkan data resmi penanganan Covid-19 Kota Denpasar hati ini kasus meninggal dunia dan kasus positif Covid-19 kembali nihil. Kondisi ini dibarengi dengan penambahan kasus sembuh sebanyak 12 orang,” jelas Dewa Rai, Senin (20/12/2021).
Ia berharap keberhasilan masyarakat di Kota Denpasar untuk terus mengoptimalkan upaya memutus pandemi Covid-19 tidak justru membuat masyarakat menjadi kendor dalam melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. Pasalnya kendati kasus semakin menurun dan melandai namun masih ada masyarakat yang terpapar Covid-19.
“Harus menjadi perhatian bersama, tidak boleh kendor dalam menerapkan Prokes. Karena jika lengah dan abai dengan tidak menutup kemungkinan kasus bisa kembali meningkat, sehingga diperlukan kerjasama berbagai pihak serta seluruh lapisan masyarakat. Kita harus terus waspada dan disiplin Prokes, taati aturan saat penerapan PPKM,” ujar Dewa Rai.
Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan, berbagai upaya secara rutin dilaksanakan untuk mewujudkan penurunan zona resiko. Meliputi penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian. Operasi yustisi Prokes juga dinilo sebagai upaya strategis untuk terus mengedukasi masyarakat pentingnya melaksanakan Prokes ketat melindungi diri sendiri, orang lain dan keluarga dari paparan virus.
Lanjut menjelaskan, Pemkot Denpasar terus berupaya memaksimalkan realisasi vaksinasi kepada masyarakat termasuk bagi siswa 12-17 tahun, ibu hamil dan disabilitas. “Saat di rumah wajib menerapkan Prokes yang ketat untuk meminimalisir klaster keluarga, termasuk juga kami mengajak masyarakat untuk mensukseskan vaksinasi Covid-19,” ajak Dewa Rai.
Sementara, Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengungkapkan, dalam melaksanan penertiban Prokes bersama Tim Yustisi Kota Denpasar pihaknya selalu saja menemukan dan menjaring masyarakat yang melanggar Prokes. Utamanya karena menggunakan masker tidak tepat serta alasan klasik tidak memakai masker karena beraktifitas di dekat rumah.
Menurutnya sosialisasi rutin dilaksanakan Tim Yustisi Denpasar kepada masyarakat agar terus disiplin menerapkan Prokes. “Tidak henti-hentinya tim yustisi terus mengingatkan masyarakat dalam disiplin Prokes hal ini juga karena pandemi belum berakhir,” terangnya.
Lanjut mengatakan bagi warga yang terjaring tim yustisi tidak melaksanakan Prokes dengan baik akan diberikan pembinaan bahkan untuk memberikan efek jera juga berikan sanksi fisik berupa push up. “Pemberian sanksi ini merupakan upaya pembinaan dan mengingatkan warga masyarakat agar disiplin menerapkan Prokes karena pandemi belum usai,” tandas Sayoga.
Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, ia juga menyampaikan Satgas terus mengimbau masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan Prokes. Menghindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. Suteja-MD