Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, Dua Saksi Dipanggil Ditreskrimsus
DENPASAR, MataDewata.com | Kasus doksing dan dugaan pencemaran nama baik yang dialami wartawan senior Bali I Gusti Ngurah Dibia memasuki babak baru. Dua orang saksi dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Jumat (20/10/2023).
Pemanggilan saksi tersebut dikawal langsung oleh Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja (Bang Edo) didampingi sejumlah anggota SMSI. Saat diwawancarai, Edo menegaskan anggota SMSI tidak akan lelah mengawal kasus doksing dan dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris SMSI Bali I Gusti Ngurah Dibia.
“Walaupun kasus ini rumit, justru kami (SMSI, red) semakin bersemangat mendukung dan memotivasi teman-teman di Kepolisian untuk terus menelusuri dan mengungkap kasus ini secara terang benderang,” tandasnya.
Ia menambahkan pengawalan kasus ini dilakukan SMSI Bali karena ada rasa memiliki antaranggota yang tergabung di dalamnya. “Saya tegaskan, kasus ini bukan semata mata tentang Pak Ngurah Dibia, atau para jurnalis anggota SMSI Bali yang diperiksa polisi sebagai saksi. Secara eksternal, kasus ini adalah tentang pembelajaran publik, agar bijak dan cerdas menggunakan media sosial,” jelasnya.
Dirinya menegaskan SMSI Bali tidak akan mundur jika ada anggotanya yang berurusan dengan hukum, karena sudah menjadi tanggung jawab kepengurusan sebagai bentuk perlindungan dan pembelaan terhadap anggota. “Secara internal, kasus ini tentang rasa kebersamaan dan persaudaraan yang menjadi landasan dalam berorganisasi di SMSI Bali. Jika ada anggota SMSI Bali yang berurusan dengan hukum, kami siap mengayomi,” pungkas Bang Edo.
Sementara itu dukungan serupa disampaikan oleh Sekretaris Asosiasi Media Online (AMO) Provinsi Bali I Nyoman Sukadana alias Menot. “Tiyang (saya, red) berharap agar kasus segera dipecahkan siapa dalang dari akun yang menyebarkan hoaks tersebut,” jelasnya.
Dirinya yakin kasus tersebut dapat dipecahkan oleh Polda Bali, mengingat reputasi kepolisian (Polda Bali, red) yang selama ini sangat positif. “Saya yakin kasus ini bisa terpecahkan karena selama ini Polda Bali sudah sering membongkar kasus besar dan rumit,” tutup Menot.
Dalam pengawalan kasus tersebut turut hadir Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan SMSI Bali, Horacio Canto alias (Chris), Wakil Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga SMSI Bali, Jeffry Karangan serta beberapa wartawan media online di Bali.
Seperti yang diberitakan sebelumnya wartawan senior Bali yang juga Pemimpin Redaksi (Pemred) wacanabali.com serta barometerbali.com dan Sekretaris SMSI Bali I Gusti Ngurah Dibia melaporkan akun Facebook Info Jagat Maya dan Opini Bali ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kamis (21/9/23).
Kedua akun tersebut diduga telah memfitnah dan menyebarkan hoaks, menuduh I Gusti Ngurah Dibia selaku admin sebuah akun media sosial yang kerap dianggap mendiskreditkan pemerintah dan tokoh-tokoh di Bali. Untuk diketahui ‘doksing’ adalah tindakan penyebaran data pribadi melalui internet atau media sosial tanpa hak atau illegal (tidak sah). Hd-MD