Jumat Curhat Polda Bali Bersama CV Waja Motor Group

Cara Menghadapi Debitur Terlambat Bayar Angsuran

DENPASAR, MataDewata.com | Polda Bali terus melaksanakan kegiatan jumat curhat guna mengetahui permasalahan yang ada di masyarakat. Jumat curhat kali ini dilaksanakan Polda Bali kepada CV Waja Motor Group guna mengetahui apa saja yang menjadi keluhan dari masyarakat pada saat melaksanakan tugas, Jumat (20/10/2023).

Kegiatan ini dipimpin oleh Wadansat Brimob yang di dampingi oleh Kanit Ranmor Unit 3 Subdit 3 Dirkrimum Polda Bali Polda Bali, sambutan Kasubdit Satpam Bin Polsus Ditbinmas Polda Bali dan Wabid Labfor Polda Bali.

Baca juga :  Pengempon Tolak Hibah Tanah 2 X 9,5 Meter untuk Pura Bingin Ambe
Ik-MD-OJK//1/2023/fm

Acara diawali dengan sambutan Wadansat Brimob diawali dengan penjelasan Jumat Curhat adalah program yang didorong oleh Mabes Polri, guna menampung keluhan atau aspirasi masyarakat adapun kunci Jumat Curhat adalah membangun informasi dua arah dan bisa terbangun kolaborasi untuk menjaga Kamtibmas yang kondusif.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dilakukan oleh Bapak Edo terkait bagaimana caranya menghadapai debitur yang terlambat membayar angsuran yang lebih dari 2 kali padahal orangnya jelas dan alamat tempat tinggalnya jelas.

Baca juga :  Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Pulau Dewata

Menanggapi hal tersebut Kanit 3 Subdit 3 Dirkrimum Polda Bali menjawab “Sesuai putusan MK No: 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 januari 2020 eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fudisia melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri,” ucapnya.

Ik-MD-OJK//2/2023/fm

Kemudian pertanyaan kedua terkait Apakah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No: 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia masih berlaku.

Menanggapi hal tersebut Kasubdit Binsatpam/polsus menjawab “Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No: 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia masih berlaku bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas dan berfungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada Masyarakat,” ucapnya.

Baca juga :  Latpraops Mantap Brata Agung Persiapan Amankan Tahapan Pemilu

“Sebagai alat negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan bantuan pengamanan pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi jaminan Fidusia, kegiatan instansi lain dan kegiatan Masyarakat,” tegasnya. Pb-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button