Bapenda Kota Denpasar Kuatkan Percepatan Kebijakan Fiskal Daerah serta Pemerataan Pelayanan pada Masyarakat

DENPASAR, MataDewata.com | Mengakselerasi penguatan percepatan kebijakan fiskal daerah dan meningkatkan kualitas belanja daerah serta pemerataan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Hotel Prime Plaza, Sanur, Jumat (20/10/2023).

FGD yang mengusung tema “Akselerasi Kemandirian Fiskal untuk Denpasar Maju” dibuka secara langsung Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi, mewakili Wali Kota Denpasar. Turut hadir pada kesempatan itu Direktur Pendapatan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Hendriwan, M.Si., Kepala Bapenda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya serta jajaran OPD di lingkungan Pemkot Denpasar lainnya.

Baca juga :  Gerakan Pramuka Kwarcap Badung Laksanakan Karya Bakti Lebaran Sambut Idul Fitri
Ik/MD-BPD Bali-KK//15/2023/fm

Dalam sambutan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi, menyebut pelaksanaan FGD ini selain hal tersebut di atas, diupayakan juga untuk meningkatkan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah, yang dapat pula mendorong kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Perubahan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diarahakan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah dan menjaga akses masyarakat atas layanan wajib, kemudahan memperkenalkan skema opsen PKB dan BBNKB memberikan kepastian kepada pemerintah kabupaten/kota dengan tidak menambah beban wajib pajak. Dan dengan opsen ini dapat menjalin sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya pada acara yang dimoderator Dr. Kadek Dwita Apriani, S.Sos.,MIP.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Gelar Karya Pemahayu Jagat di Pantai Padang Galak

Selain itu, dengan telah diterbitkannya Undang-Undang No: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga perlu dilakukan amandemen atau perubahan penyesuaian sesuai dengan undang-undang tersebut sehingga pengelolaan fiscal daerah mengalami perbaikan dan pemberlakuannya dimulai dari awal Januari tahun 2024.

Ik-MD-BPD Bali//26/2022/fm

“Kami berharap dengan dilaksanakannya FGD ini kedepannya dapat memberikan dampak yang besar kepada Pemkot Denpasar dalam merealisasikan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2022, serta dapat menciptakan hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” lanjut Dewa Nyoman Semadi.

Baca juga :  Lapas Singaraja Laksanakan Penggeledahan Rutin Cegah Masuknya Barang Terlarang

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya dalam laporannya mengatakan pelaksanaan FGD kali ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan dan pengembang dari APBD dan juga Peraturan Perundang-Undangan No: 35 Tahun 2003 tentang pendapatan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

“Tentu besar harapan kami di Kota Denpasar dengan adanya regulasi baru ini kami akan menyikapi dengan cepat serta telah menyusun Perda PDRD dan telah melewati tahapan-tahapan seperti yang telah ditentukan sehingga kedepannya struktur APBD kita khususnya di Pemkot Denpasar semakin kuat dan PAD kita juga semakin stabil,” pungkas Eddy Mulya. Hd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button