Overstay dan “Kere” Kemenkumham Bali Deportasi WNA Rusia Pelanggar Keimigrasian
BALI, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali menindak tegas pelanggaran keimigrasian. Kali ini Warga Negara Rusia berinisial DL (36 tahun) dideportasi dari Bali, Jumat (17/5/2024) karena pelanggaran overstay.
DL terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana selama berada di wilayah Indonesia tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Overstay kurang dari 60 (enam puluh) hari, yaitu selama 28 (dua puluh delapan) hari, namun tidak mampu membayar biaya beban “Kere”.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali. Tindakan tegas ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian,” tegas Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.
Pengawalan pendeportasian DL dilakukan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. DL dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia X nomor penerbangan D7-793 (Denpasar-Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Sheremetyevo, Moskow, Rusia.
Kakanwil Kemenkumham Bali menghimbau kepada seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia khusudnya di Bali untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. “Kami harap kejadian ini dapat menjadi contoh bagi WNA lainnya agar selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia,” imbuhnya.
Kemenkumham Bali akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang berada di Bali guna mencegah pelanggaran hukum, tindakan tegas juga tentunya akan dilakukan apabila WNA terbukti melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku. Kb-MD