Direktur Jenderal Imigrasi Paparkan Peluang Investasi dan Golden Visa di The New Era Bali Kerthi Investor Forum

DENPASAR, MataDewata.com | Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim menjadi narasumber utama pada The New Era Bali Kerthi Investor Forum bertema “Special Economic Zone and Golden Visa” yang diadakan di United in Diversity Bali Campus, Kura Kura Bali.

Dalam paparannya, Silmy Karim menyampaikan terkait “Your Golden Visa with New Era Bali Kerthi Roadmap for Better Business Better World” (Golden Visa Anda dengan Roadmap Kerthi Bali Era Baru untuk Bisnis Lebih Baik Dunia Lebih Baik).

Forum ini dihadiri oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, pejabat dari Kementerian/Lembaga terkait, para investor, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya yang tertarik dengan peluang investasi di Bali, khususnya dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan program Golden Visa.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Sukseskan World Water Forum “Sambut Kedatangan Delegasi”

Silmy Karim menjelaskan bahwa Indonesia, khususnya Bali, menawarkan berbagai peluang investasi yang menarik bagi para investor asing. “Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kemudahan bagi para investor asing untuk berinvestasi di Indonesia,” ujar Silmy.

Ik-MD-ITB STIKOM Bali//20/2025/f1

Salah satu upaya pemerintah dalam menarik investasi asing adalah dengan meluncurkan program Golden Visa. Program ini memberikan berbagai kemudahan bagi para investor asing, seperti izin tinggal jangka panjang, bebas visa masuk dan keluar Indonesia dan kemudahan dalam melakukan kegiatan usaha.

“Golden Visa merupakan program strategis pemerintah untuk menarik investasi asing berkualitas tinggi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Silmy.

Masa berlaku Golden Visa adalah 5 hingga 10 tahun, tergantung pada nilai investasi. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp38 miliar). Untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp76 miliar).

Baca juga :  Meningkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Bali, Sinergi Pemerintah, Akademisi dan Masyarakat Diperkuat

Untuk mendapatkan Golden Visa, investor asing harus mengajukan permohonan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Proses permohonan Golden Visa dapat dilakukan secara online maupun offline.

Silmy Karim optimis bahwa Golden Visa akan menjadi daya tarik bagi investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. “Kami optimis Golden Visa akan berkontribusi pada peningkatan investasi asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” pungkasnya.

Silmy Karim juga menjelaskan tentang Roadmap Kerthi Bali Era Baru yang merupakan strategi jangka panjang pemerintah untuk mengembangkan Bali sebagai destinasi wisata dan investasi terdepan di dunia. Roadmap ini mencakup berbagai program dan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menciptakan lingkungan yang ramah bagi investor.

Baca juga :  Bupati Sanjaya Hadiri Rangkaian Karya Ngenteg Linggih Krama Banjar Kekeran

“Kami yakin bahwa Bali memiliki potensi yang besar untuk menjadi destinasi wisata dan investasi terdepan di dunia. Roadmap Kerthi Bali Era Baru akan membantu mewujudkan potensi tersebut,” lanjut Silmy.

Forum The New Era Bali Kerthi Investor Forum diharapkan dapat memberikan informasi yang komprehensif kepada para investor tentang peluang investasi di Bali dan program Golden Visa. Forum ini juga diharapkan dapat mendorong minat investor asing untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya di Bali. Kb-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button