Komisi I DPRD Tabanan Sampaikan Kabar Baik Terkait Nasib Tenaga Non ASN yang Tidak Lolos Seleksi PPPK

TABANAN, MataDewata.com | Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan membawa kabar baik soal nasib tenaga non ASN yang tidak lolos seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Baik untuk tahap pertama di akhir 2024 lalu maupun tahap dua pada awal 2025 ini.

Kabar baiknya itu adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tidak mempermasalahkan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengangkat seluruh tenaga non ASN yang tidak lolos seleksi menjadi PPPK penuh waktu. Hanya saja, untuk menjadi PPPK penuh waktu, tenaga non ASN tersebut harus menjadi PPPK paruh waktu paling singkat selama satu tahun. Baru setelah itu diusulkan menjadi PPPK penuh waktu pada tahun berikutnya.

Komisi I DPRD Tabanan memperoleh keterangan tersebut setelah melakukan konsultasi ke Kemenpan RB, Selasa (18/2/2025). “Intinya, baru bisa mengangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah satu tahun menjadi PPPK paruh waktu,” jelas Omardani saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).

Bahkan, ia menyebutkan bahwa proses pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu nanti tanpa melalui proses seleksi lagi. Sepanjang tenaga non-ASN yang diusulkan tersebut telah mengikuti seleksi PPPK dan berstatus PPPK paruh waktu minimal satu tahun. “Sekarang tergantung kemampuan daerah untuk mengangkat. Itu bisa diusulkan. Dan, kami sudah sampaikan (ke Kemenpan RB), Pemkab Tabanan mampu mengangkat seluruhnya,” imbuh Omardani.

Baca juga :  Cakupan Belum 80 Persen, Komisi I DPRD Tabanan Beri Catatan Program Semara Ratih

Malah ia menyebut, Kemenpan RB berterima kasih bila Pemkab Tabanan punya itikad dan kemampuan untuk mengangkat seluruh tenaga non ASN menjadi PPPK penuh secara menyeluruh sehingga tidak berakhir dengan PHK (pemutusan hubungan kerja). “Kemudian (Kemenpan RB) berterima kasih jika Tabanan mampu mengangkat seluruhnya,” sambung politisi PDIP dari Pupuan itu.

Kendati demikian, sambungnya, rencana mengangkat tenaga non ASN menjadi PPPK penuh waktu ini perlu penguatan dari sisi aturan. Khususnya untuk tenaga non ASN yang tidak lolos dalam seleksi tahap kedua nanti. Kondisi ini berbeda dengan tenaga non ASN yang sudah mengikuti tes tahap pertama namun tidak lolos. Mereka telah dipayungi Kemenpan RB No: 16 Tahun 2025.

Sedangkan tenaga non ASN yang mengikuti tes tahap kedua namun tidak lolos belum ada aturan maupun mekanisme yang menjadi pijakannya. “Untuk mereka yang akan tes di tahap dua (namun tidak lolos) ini kan belum ada aturan dan mekanismenya. Kami disuruh untuk menunggu. Kalau yang tes pertama, itu sudah pasti bisa langsung ditetapkan sebagai (PPPK) paruh waktu. Kemudian di tahun depan diusulkan penuh waktu,” jelasnya.

Baca juga :  Ketua DPR Badung Anom Gumanti Minta Warga Sabar Menunggu Realisasi Bantuan Hari Raya Rp2 Juta per KK

Kendati demikian, Omardani memastikan, tenaga non ASN yang mengikuti tes tahap kedua namun tidak lolos arah nasibnya akan sama. “Tinggal menunggu regulasinya. Nanti akan ada dalam bentuk keputusan menteri atau PP (peraturan pemerintah),” sebutnya. la menegaskan, kunci penyelesaian soal nasib tenaga non ASN yang tidak memenuhi formasi PPPK tahap pertama dan kedua ini ada pada 2026 mendatang.

“Kami optimis (terangkat semuanya). Kuncinya di 2026. Sementara ini, paruh waktu dulu selama setahun,” tegasnya. Hal penting lainnya yang dikonsultasikan Komisi I ke Kemenpan RB menyangkut penempatan. Pihaknya mengusulkan agar penempatan tenaga non ASN yang diproyeksikan menjadi PPPK paruh waktu hingga penuh waktu nanti sesuai dengan tempatnya bertugas selama ini.

Baca juga :  Gubernur Wayan Koster Terima Dokumen UU Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI

“Kami usulkan bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah tenaga yang ada di masing-masing OPD Ini menjadi catatan kami yang sudah kami usulkan juga ke BKPSDM agar ke depannya menyesuaikan dengan instansi (tempat bertugas selama ini), beber Omardani.

Pada prinsipnya, kata Omardani, pihaknya optimis rencana Pemkab Tabanan untuk mengangkat seluruh tenaga non ASN menjadi PPPK penuh waktu pada akhimya bisa terealisasi. “Dan ini bukan hanya aspirasi Tabanan saja. Seluruh daerah di Indonesia juga memiliki persoalan yang sama. Penyelesaian tenaga non ASN ini ada dua sebetulnya. Dirumahkan atau mengangkat sepenuhnya. Tabanan memilih untuk mengangkat seluruhnya sebagai apresiasi atas tugasnya selama ini,” tegasnya.

Poin penting lainnya yang dikonsultasikan Komisi I di Kemenpan RB terkait dengan pembayaran gaji tenaga. Non ASN yang tidak lolos seleksi PPPK tahap pertama dan kedua. “Selagi masih proses (pengangkatan) mereka dibayar sesuai kontrak. Misalnya, yang sudah ikut tes tahap pertama, gajinya sesuai dengan SK (surat keputusan) kontraknya,” pungkas Omardani. Ch-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button