Permohonan Hibah Tanah untuk LPD Pererenen Ditolak, Ini Alasannya!

BADUNG, MataDewata.com | Permohonan hibah tanah untuk digunakan sebagai Gedung LPD Desa Adat Pererenan tidak disetujui oleh DPR, hal ini mengacu pada pasal 68 (1) peraturan pemerintah No: 27 Tahun 2014 yang mengatur tentang hibah barang milik negara/daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah. Sebagaimana disampaikan oleh karena itu ketua DPRD Kabupaten Badung, I Putu Parwata dalam rapat kerja bersama yang dilaksanakan di kediamannya pada selasa (20/2/2024).

Pada kesempatan ini, ketua DPRD Kabupaten Badung, I Putu Parwata menegaskan bahwa proses pengajuan permohonan hibah tanah telah dibahas bersama, menurutnya apapun permohonannya harus sesuai dengan ketentuan aturan. “Begini kita tidak berbicara gagal tidak gagal, bisa tidak bisa tetapi kita ingin menyelaraskan satu ketentuan aturan-aturan yang ada sebab pada prinsipnya pemerintahan Kabupaten Badung ingin masyarakatnya terus maju berkembang, seiring dengan situasi,” tegasnya.

Baca juga :  Bertambah 5 Kursi, Ketua DPRD Putu Parwata Sebut Fasilitas Alat Kerja Dewan Disesuaikan
Ik-MD-OJK//2/2023/fm

Meski rapat kerja bersama telah usai dan hasilnya permohonan yang diajukan tidak diterima, namun pihaknya mengapresiasi dan mendorong masyarakat untuk membangun wilayah desa. “Niatan-niatan masyarakat untuk membangun wilayahnya ini yang kami berikan apresiasi kami dorong supaya setiap wilayah desa itu bisa bangkit dan tumbuh baik dari sosial, keagamaan, lingkungan, ekonomi semuanya tumbuh jadi ada kaitannya yang disampaikan ini bagaimana mendorong supaya perekonomian sosial keagamaan bisa berjalan maka ada niatan pemerintah desa dalam hal ini desa adat untuk memohon hibah,” lanjutnya.

Di sisi lain, permohonan hibah tanah seluas 1.000 M2 yang dibahas dalam rapat kerja bersama bersama DPR dan OPD hingga kepala Desa harus dengan ketentuan yang berlaku dan tentu sesuai dengan mekanismenya sehingga tidak menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, harus ada pengkajian kembali dan peninjauan secara langsung ke lapangan. “Untuk permohonan Hibah ini tentu ada mekanisme jadi bagaimana caranya supaya mekanisme ini berjalan kemudian tidak ada yang dilanggar maka perlu diadakan yang namanya rapat kerja bersama nah hari inilah kita sebut adalah rapat kerja bersama dengan pemerintah antara DPR dan pemerintah yang diwakili oleh OPD, Aset, Pak Camat, kepala Desa,” tuturnya.

Baca juga :  Wali Kota Jaya Negara: Wujud Apresiasi dan Kepercayaan atas Komitmen Pencegahan Korupsi
MD-Ik-BPD Bali/1/2024/fm

“Kita ingin mengkaji karena semua pemberian hibah itu ada ketentuannya baik hibah barang atau jasa lainnya itu ada aturannya kemudian pemanfaatan aset juga ada aturannya jadi jangan sampai nanti kita berniatkan baik kepada masyarakat tetapi melanggar nah ini yang kita hindari jadi bagaimana caranya supaya aman ya jangan dilarang karena itu kita koordinasi. Karena itu nanti kita lanjutkan dengan peninjauan lapangan,” lanjutnya.

Baca juga :  Ketua DPRD Putu Parwata Dukung Penuh Kegiatan Pengabdian Mahasiswa FH Unud di Desa Bona

Menurutnya, kunjungan lapangan bersama dengan instansi dan masyarakat untuk memastikan kondisi dan keberadaan aset yang nantinya dapat digunakan dan/atau bisa dihibahkan, “Kita lihat situasi lapangannya, aset-aset mana yang bisa kira-kira dikelola untuk kepentingan sosial agama dan yang lainnya tentu sekali lagi kami tidak ingin menabrak aturan atau kami tidak ingin melanggar karena itulah ada tahapan berikutnya adalah peninjauan lapangan bersama dengan instansi terkait dan masyarakatnya. Nilai asetnya kurang lebih 10 Are 1.000 M2 kalau dinilai dari nilai buku yang kami lihat terlebih daripada Rp700 juta,” tutupnya. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button