Dipotong 4 Bulan, Gendo: Semestinya Jrx SID Bisa Bebas

DENPASAR, MataDewata.com | Tim hukum I Gede Aryastina atau yang akrab disapa Jrx Superman Is Dead (Jrx SID), mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengambil putusan banding Jrx SID yang telah diputus Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Selasa (19/1/ 2021).

Ip/MD-CIJ//15/2021/f1

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Denpasar menyatakan tidak sependapat mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Jrx SID. Majelis Hakim PT Denpasar menjelaskan bahwa pemidanaan bukanlah bersifat pembalasan, dalam penjatuhan pidana tidaklah dimaksudkan untuk melakukan balas dendam, akan tetapi lebih cenderung bersifat edukatif.

Ip/MD-PV-BSW//19/2021/f1

Menurut Ketua Yim Kuasa Hukum Jrx SID, I Wayan Gendo Suardana, pertimbangan hukum tersebut dapat bermakna bahwa dalil memori banding Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan hukum Jrx SID terlalu ringan, ditolak.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Hadiri Pembukaan Gendo Law Office Open Karate Championship 2024

“Pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding bermakna bahwa dalil Jaksa ditolak, karena dalil memori banding Jaksa pada pokoknya kan minta agar hukuman Jrx SID ditambah. Dengan penguragan pidana penjara empat bulan, menjadi 10 bulan artinya memori banding Jaksa Penuntut Umum ditolak oleh Majelis Hakim Banding,” terang pria yang akrab disapa Gendo itu.

Ip/MD-PV-GN//17/2021/f1

Atas putusan tersebut, Gendo memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. “Kami apresiasi,” tegasnya.

Selain apresiasi, Gendo memberikan catatan penting terhadap Putusan PT Denpasar tersebut. Pertama, ia menyampaikan bahwa semestinya putusan PT Denpasar memutus Jrx SID bebas. Karena, secara teori hukum Jrx SID tidak terbukti melakukan ujaran kebencian sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Baca juga :  Langgar Keimigrasian, Rudenim Denpasar Deportasi Wanita WN Tanzania dan Pria Nigeria

“Yang disampaikan Jrx adalah kritik sosial untuk kepentingan publik bukan ujaran yang diniatkan mendiskriminasi IDI,” tegasnya.

Ip/MD-KTB//19/2021/f1

Kedua, Gendo menyampaikan bahwa IDI tidak termasuk kualifikasi dalam kategori Suku, Agama, Ras dan Antargologan (SARA), sebagaimana yang dinyatakan dalam UU ITE. “IDI adalah lembaga publik,” tandas pria yang juga aktivis itu.

Gendo menambahkan bahwa pernyataan Jrx SID tidak mempertentangkan dua golongan atau lebih sehingga tidak memenuhi unsur antar golongan. “Kalaupun kita sepakat dengan putusan MK bahwa kelompok profesi in case IDI sebagai golongan, kan tidak ada lembaga lain yang dipertentangkan oleh pernyataan Jrx,” ungkapnya.

Baca juga :  Rudenim Denpasar Deportasi Pria Rusia Salahi Aturan Itas Investor dan Ketidakpatuhan Hukum Lainnya
Ik/MD-Arisanku-BPR-Bali//16/2021/1bln

Lantas disampaikannya, dimana terpenuhinya unsur antar golongan?, ia pertanyakan. Ahli hukum pidana yang memberi keterangan di depan persidanganpun menyatakan unsur antar golongan harus terdiri dari dua atau lebih kelompok atau lembaga, sehingga unsur ini tidak terpenuhi.

Atas putusan tersebut, tim hukum akan menyampaikannya kepada Jrx SID untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak. “Kami konsultasikan ke Jrx,” tutupnya. Gs-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button