KPU Badung Batal Terima Penghargaan Akibat Video Viral di Medsos

Jadikan Saluran Air untuk Buang Sampah

DENPASAR, MataDewata.com | Alih-alih mendapatkan empat penghargaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali justru memberikan surat peringatan dan pembinaan kepada KPU kabupaten Badung sehubungan dengan beredarnya sebuah video pembuangan sampah secara liar ke saluran air yang menjadi viral di media sosial (Medsos) yang menimbulkan perhatian dan reaksi dari masyarakat.

Ketua KPU Badung Yusa Arsana saat konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor KPU Bali, jumat (19/12/2015) menjelaskan bahwa sampah tersebut berasal dari luar lingkungan kantornya yang bukan dihasilkan dari aktivitas internal. Jenis sampah yang terbawa pun bersifat sampah pribadi, seperti pembalut wanita, yang tidak layak untuk dikelola oleh institusi.

Ia mengaku peristiwa serupa telah berulang kali terjadi, sehingga menimbulkan rasa marah KPU Badung. Alhasil ikut jadikan saluran air untuk buang sampah. Kondisi tersebut menjadi latar belakang terjadinya tindakan yang kemudian direkam dan tersebar di Medsos. ” Karena seringnya dilakukan kadang bisa jengkel juga, dalam kondisi emosi kita berkomunikasi dengan lingkungan dan sudah selesai serta berjanji untuk tidak upload di Medsos. Namun kenyataannya tetap saja di upload di media sosial,” sesalnya.

Baca juga :  Pengukuhan Bendesa Agung MDA Terpilih: Pj Gubernur Bali Ajak Kolaborasi Hadapi Tantangan Global dan Sukseskan Program Pemerintah

Meski merasa bahwa sampah itu bukan milik KPU Badung, Namun KPU Kabupaten Badung menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut dan menyadari bahwa tindakan tersebut tidak tepat untuk dilakukan. “Karena itu kesalahan maka kita hadapi dengan tanggungjawab,” sesalnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk memperbaiki keadaan, KPU Kabupaten Badung telah dan akan melakukan sejumlah langkah, antara lain:
1. Menerima penghakiman dan kritik dari masyarakat sebagai konsekuensi atas kejadian tersebut;
2. Membuat video klarifikasi serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari;
3. Membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku;
4. Melaksanakan kegiatan gotong royong sebagai aksi pertanggungjawaban terhadap lingkungan;
5. Menyatakan kesiapan untuk dipanggil dan mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut kepada aparat berwenang apabila diperlukan;
6. Mengikuti pembinaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada hari Senin, khusus terkait pengelolaan dan penanganan masalah sampah.

Baca juga :  Sosialisasi di Radio Semeton Takdir, Ny. Putri Koster Tekankan Kesadaran Kolektif Kembalikan Alam Bali yang Bersih

Sebagai tindak lanjut atas hal ini, KPU Provinsi Bali telah melakukan anulir terhadap empat penghargaan yang sebelumnya direncanakan akan diberikan kepada KPU Kabupaten Badung pada kegiatan Rapat Pimpinan Daerah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang dilaksanakan hari ini.

Keputusan anulir tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian dan komitmen KPU Provinsi Bali dalam menjaga integritas, etika, serta citra kelembagaan penyelenggara pemilu. Langkah ini juga merupakan bagian dari proses evaluasi dan pembinaan yang sedang dilakukan terhadap KPU Kabupaten Badung.

Baca juga :  Hari Peduli Sampah, Pemprov Bali Dukung Aksi Bersih Pantai

KPU Badung mendapatkan Surat Peringatan oleh KPU Provinsi Bali sebagai berikut:
1. Surat Peringatan Pengelolaan Sampah kepada Ketua KPU Kabupaten Badung Nomor 1242/SDM.04-SP/51/3/2025
2. Surat Peringatan Pengelolaan Sampah kepada Anggota KPU Kabupaten Badung Nomor 1243/SDM.04-SP/51/3/2025
3. Surat Peringatan Pengelolaan Sampah kepada Sekretaris KPU Kabupaten Badung Nomor 1244/SDM.04-SP/51/3/2025

KPU Provinsi Bali menegaskan pentingnya menjaga etika, sikap, dan perilaku seluruh jajaran penyelenggara pemilu, serta menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama agar ke depan setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bijak, sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku. Hb-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button