Ketua TP PKK Provinsi Bali Kuatkan Koperasi di Singaraja dalam Mensejahterakan Keluarga

SINGARAJA, MataDewata.com | Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster tampil sebagai narasumber di dua Radio yaitu RRI Pro Singaraja FM dan Singaraja FM yang mengusung tema: Peningkatan Ekonomi Keluarga Melalui Koperasi, Senin (19/12/2022). Menegaskan 10 Program Pokok PKK terdapat program nomor 8 yaitu pengembangan berkoperasi.

Lanjut meyampaikan PKK memiliki tugas untuk turut memberikan sosialisasi dan literasi kepada masyarakat terkait fungsi dan peran koperasi dalam mensejahterakan keluarga. Menurut, Bunda Putri sapaan akrabnya Koperasi yang memiliki asas gotong royong dan kekeluargaan memiliki sejumlah fungsi dalam mewadahi kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitarnya.

Dengan asas kekeluargaan, mengharuskan setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut. Sedangkan asas gotong royong dalam koperasi, mengamanahkan kepada anggota koperasi untuk menjalankan perekonomian rakyat secara bersama atau berkelompok membentuk suatu badan usaha, dengan cara mengelola modal bersama-sama,” ujar Ny Putri Koster kepada pendengar radio.

Ik-MD-BPD Bali-BP//1/2022/fm

Dalam kesempatan itu, Ny Putri Koster yang menggandeng Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, I Wayan Ekadina, mengajak seluruh masyarakat Bali yang memiliki potensi lokal dalam memproduksi kerajinan tangannya untuk bergabung membentuk koperasi secara sadar dan bekerja sama mewujudkan asas yang berkeadilan dan pemerataan. Hal ini dimaksudkan bahwa setiap orang yang tergabung dalam kelompok kemudian membentuk koperasi sebagai wadah untuk menampung hasil karya atau produksi yang dihasilkan.

Baca juga :  Warga Minang Dukung Kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster

Selain itu, bahan-bahan produksi untuk kerajinannya juga disiapkan (hanya ditemukan/dijual) oleh koperasi itu sendiri, sehingga perputaran ekonomi akan jelas. “Saya contohkan produksi tenun. Jadi koperasi menyiapkan benang atau bahan kain tenun yang dijual dengan harga standar. Kemudian apabila benang ini sudah dirajut menjadi kain tradisional tenun maka koperasi tersebutlah yang akan menampung (membeli dari penenun yang juga termasuk menjadi anggota) dan kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat,” ujar wanita yang akrab disapa Bunda Putri.

Bunda Putri menyebutkan, pengelolaan manajemen koperasi harus jujur, telaten dan berkeadilan agar tidak ada usaha pribadi di dalam koperasi. “Bahan-bahan yang disiapkan juga bersifat standar dan kain tradisional yang dijual juga akan standar, tidak terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi. Semua akan disesuaikan dengan harga bahan baku. Produksi kain juga tidak akan stagnan atau terhenti dalam waktu yang sangat lama lantaran menunggu hasil tenunan laku dulu,” imbuhnya.

Baca juga :  Komitmen Bank BPD Bali Cetak Kinerja Positif, Berkontribusi Nyata bagi Perekonomian Daerah

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, I Wayan Ekadina mengatakan, anggota koperasi memegang peranan penting dalam bidang pemasaran, namun apabila mereka belum maksimal dalam melakukan promosinya, maka koperasi yang berperan untuk melatih dan mengelola pemasaran dari produk anggotanya, yang kemudian dipasarkan melalui E-Katalog.

Ik-MD-KUR-BPD-Bali//2/2022/fm

Ia menjelaskan bahwa pemerintah juga menyerap hasil produksi lokal yang dihasilkan oleh anggota koperasi yang kemudian dimasukkan ke dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), yang merupakan unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa. “Nah dari LPSE ini nantinya koperasi akan memasarkan komoditi produk lokal yang diproduksi oleh anggota koperasi tersebut, dan konsumen juga dapat memilih produk kerajinan yang diinginkan tanpa harus menunggu untuk datang ke toko dan bertatap muka dengan penjualnya. Di sini masyarakat juga harus memiliki rasa ‘jengah’ dan komitmen yang harus digerakkan, agar perputaran ekonomi dalam koperasi yang sedang dikelola akan tetap sehat dan bermanfaat secara maksimal baik untuk anggota dan masyarakat sekitarnya. Sehingga koperasi akan mampu mensejahterakan anggotanya,” ungkap Kadis Wayan Ekadina.

Baca juga :  Pintu Masuk Bali Dijaga Ketat Jelang Pergantian Tahun

Dengan terbentuknya sebuah koperasi di tengah masyarakat, lanjut dia, maka secara tidak langsung akan mampu membangkitkan potensi lokal, anggota dan masyarakat sekitarnya yang berperan sebagai wadah perputaran ekonomi kreatif, karena semua orang bisa menjadi anggota koperasi dan semua memiliki peluang dalam membangun ekonomi melalui koperasi yang ada, namun harus memiliki komitmen, konsistensi dan dilakukan secara berkelanjutan (kontinyu).

Dijelaskan secara detail oleh Kadis Koperasi dan UKM, Wayan Ekadina bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, bahwa koperasi memiliki beberapa jenis berdasarkan fungsinya, yakni, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Jasa, Koperasi Simpan Pinjam, dan Koperasi Serba Usaha

Dijelaskannya lagi bahwa fungsi pertama dari koperasi adalah membangun sekaligus mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya secara khususnya dan masyarakat secara umum. Sekaligus juga untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat. Pada dialog tersebut Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana juga berkesempatan untuk mendampingi Ketua PKK Provinsi Bali pada dialog di RRI Pro Singaraja FM. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button