DPRD Gelar RDP Respon Surat Mosi Tidak Percaya HNSI ke Kadis Kelautan dan Perikanan

Desak Pemprov Optimalkan Perda Bendega Tanpa Tunggu Revisi

DENPASAR, MataDewata.com | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali, Senin (27/7/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh pengurus HNSI se-Bali, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bali I Putu Sumardiana, Kepala BKPSDM Bali I Wayan Budiasa, serta Kepala Karo Hukum Setda Bali Ngurah Satria Wardhana, guna membahas surat mosi tidak percaya kepada Kepala DKP Bali.

Baca juga :  Ketua Dekranasda Denpasar Hadiri Syukuran HUT Ke-46 Dekranas, Perkuat Komitmen Pembinaan Perajin Berdaya Saing Global

Sebelumnya, DPD HNSI Bali melayangkan surat mosi tidak percaya bernomor 07/DPD.HNSI-Bali/VI/2026 karena menilai Putu Sumardiana tidak mampu menjalankan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega yang telah berlaku selama sembilan tahun.

Dalam aduannya, HNSI menyoroti lima hal utama, mulai dari minimnya terobosan nyata untuk kesejahteraan nelayan, dugaan pengabaian regulasi dan arahan Gubernur terkait pembentukan kelembagaan Bendega, persoalan juknis legalisasi, hingga kurangnya pemahaman terhadap kearifan lokal masyarakat pesisir.

Baca juga :  Kekuatan Visi-Misi Pasangan Koster-Giri Jaga Harmoni Bali

Anggota Komisi I DPRD Bali, Made Supartha dan Tagel Winarsa, menyayangkan lambatnya implementasi perda tersebut dan menilai hal itu sebagai sinyal perlunya evaluasi mendalam. Komisi I DPRD Bali mendesak Pemerintah Provinsi Bali segera mengoptimalkan implementasi Perda Bendega dan mempercepat pembentukan kelembagaannya di seluruh kabupaten/kota tanpa harus menunggu proses revisi perda. Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menegaskan pemerintah harus segera mengambil langkah konkrit agar amanat perda dapat segera diwujudkan demi kesejahteraan nelayan.

Baca juga :  Bupati Sanjaya Lepas 439 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran

Sementara itu, tim pengkaji Perda Bendega, Prof. Dr. Ketut Prai Setiabudi, menjelaskan bahwa kendala utama implementasi selama ini disebabkan oleh belum adanya kejelasan mengenai instansi berwenang yang mengesahkan kelembagaan. Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kepala DKP Bali Putu Sumardiana menyatakan menghormati kritik yang disampaikan HNSI dan memaparkan sejumlah capaian kinerjanya, termasuk diraihnya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta penyaluran bantuan kelompok usaha bersama nelayan sejak 2023. Gp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button