Ketua DPRD Tabanan Soroti Maraknya Pelanggaran Bangunan di Jatiluwih

TABANAN, MataDewata.com | DPRD Kabupaten Tabanan menyoroti maraknya pelanggaran bangunan usaha di kawasan Jatiluwih, Kecamatan Penebel. Dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi DPRD, ditemukan sedikitnya 13 bangunan berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Tak hanya itu, terdapat pula sebuah restoran yang telah 70 persen rampung, namun diketahui melanggar garis sepadan jalan. Temuan lain yakni urugan tanah di area persawahan dekat jalan menuju Kantor Operasional DTW Tanah Lot.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah menjadi penyebab banyaknya pelanggaran di kawasan yang telah ditetapkan UNESCO sebagai warisan budaya dunia tersebut. “Saya sering pertanyakan, kenapa masyarakat membangun duluan, sementara eksekutif maupun legislatif justru baru tahu belakangan,” kritik Arnawa usai rapat Badan Anggaran dengan TAPD Tabanan, Selasa (19/8/2025).
Arnawa menegaskan perlunya strategi jelas dalam menyikapi masyarakat yang ingin membangun di wilayah LSD. Menurutnya, pemerintah harus lebih gencar melakukan sosialisasi aturan hingga tingkat camat dan perbekel. “Kalau bangunan yang sudah berdiri langsung dipaksa bongkar, itu menimbulkan masalah. Tapi kalau dibiarkan, jelas melanggar aturan. Maka pemerintah harus tegas sekaligus memberi edukasi sejak awal,” katanya.
Ia meminta pemerintah segera menyelesaikan kajian terkait bangunan bermasalah, terutama yang melanggar marka jalan. “Yang benar-benar melanggar harus segera ditindak. Bila perlu dibongkar,” tegas Arnawa.
Sementara itu, Sekda Tabanan I Gede Susila menjelaskan penindakan terhadap bangunan bermasalah harus sesuai prosedur. Pemerintah, kata dia, tidak bisa serta-merta melakukan pembongkaran tanpa melalui tahapan. “Prosesnya harus melalui pemberian SP 1 dan SP 2 seperti yang sudah kami lakukan. Kalau pemilik mau bongkar sendiri, tentu lebih baik,” ujar Susila.
Ia menambahkan, tindak lanjut atas SP 2 terhadap sejumlah pemilik bangunan masih berproses. Pemerintah juga melibatkan pekaseh, perbekel, hingga badan pengelola agar lebih cepat memberikan informasi bila ada pelanggaran baru. “Kami berharap pemilik usaha yang melanggar bersedia membongkar secara mandiri. Saat ini pembangunan baru sudah tidak ada lagi,” tegas Susila. Dt-MD