Dua Truk Babi Asal Jembrana Ditolak Masuk Ketapang

Tanpa Dilengkapi Dokumen dan Cegah Penyebaran PMK

JEMBRANA, MataDewata.com | Karantina Pertanian Denpasar Wilker Gilimanuk bekerjasama dengan Karantina Pertanian Surabaya Wilker Ketapang melakukan penangkapan terhadap dua (2) truk yang mengangkut babi tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dari daerah asal. Masing-masing kendaraan terisi 36 ekor dan 34 ekor. Babi tersebut berasal dari Jembrana, Bali yang rencananya akan dilalulintaskan dengan tujuan akhir ke Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Penanggung Jawab Karantina Pertanian Denpasar Wilayah Kerja Gilimanuk, Nyoman Ludra berkoordinasi dengan Karantina Pertanian Surabaya Wilker Ketapang untuk melakukan penangkapan terhadap 2 truk yang mengangkut babi. Sesampainya di Ketapang, babi-babi tersebut langsung di tolak ke daerah asal dengan pengawalan yang ketat oleh Pejabat Karantina Denpasar serta diberikan perlakuan biosekuriti maksimal di Instalasi Karantina Hewan wilker Gilimanuk.

Baca juga :  Tanpa Lewati Daerah Wabah PMK, Sapi Bali Bersiap Menuju Jakarta
Ik-MD-ID-PLD//7/2022/2022/fm

Secara terpisah, Kepala Karantina Pertanian Denpasar, drh. I Putu Terunanegara, MM., mengungkapkan bahwa penolakan babi tersebut dilakukan sebagai komitmen Karantina Pertanian Denpasar mengimplementasikan Surat Edaran Satgas Nasional PMK serta surat Menteri Pertanian terkait Lockdown Bali dari lalulintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK (Penyakit Mulut dan Kuku)

“Kami, Karantina Pertanian Denpasar sangat mengharapkan kolaborasi dengan instansi terkait di lapangan termasuk dari masyarakat luas, yang mana sangat diharapkan dapat memberikan informasi valid sehingga dapat lebih memaksimalkan pengawasan,” ungkap Terunanegara di ruang kerjanya, Selasa (19/7/2022) yang lanjut menegaskan pengendalian oleh Karantina Pertanian Denpasar bersama dengan instansi terkait dilakukan untuk mencegah penyebaran PMK dan kesehatan ternak dapat terus terjaga.

Baca juga :  Satgas PMK Provinsi Bali Serahkan Bantuan Logistik Ke Satgas PMK Kabupaten/Kota se Bali

Diketahui sesuai dengan Undang-Undang No: 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, melalulintaskan hewan, tumbuhan beserta dengan produknya harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal untuk memastikan agar media pembawa tersebut bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Dalam hal ini, berkaitan dengan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku No: 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan pada poin 12 menyatakan bahwa dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK baik masuk atau keluar dari dan ke provinsi Bali. Hp-MD

Baca juga :  Kakao Fermentasi Jembrana Tembus Pasar Internasional

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button