Jangan Lewatkan MIPC di Buleleng! Layanan HKI untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha

BULELENG, MataDewata.com | Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) tahap kedua di Kabupaten Buleleng telah dimulai. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melaksanakan kegiatan ini sebagai inisiatif strategis untuk mendekatkan layanan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada masyarakat dan pelaku usaha di daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa MIPC tahap kedua ini merupakan upaya penting untuk memastikan layanan HKI dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya di daerah yang jauh dari pusat kota.

“Kami berharap, dengan adanya MIPC, masyarakat Buleleng bisa lebih memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan memanfaatkannya untuk meningkatkan nilai tambah produk lokal,” ungkapnya, Rabu (19/6/2024).

MD-Ik-BPD Bali//1/2023/fm

Program MIPC menyediakan berbagai layanan konsultasi dan pendaftaran HKI, termasuk merek, paten dan desain industri. Selain itu, kegiatan ini juga disertai dengan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya HKI dalam mendorong inovasi dan kreativitas di kalangan masyarakat.

“Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat Buleleng untuk mengenal dan memanfaatkan layanan HKI. Saya berharap, program ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hak kekayaan intelektual serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah,” tambahnya.

Selain layanan konsultasi dan pendaftaran, MIPC tahap kedua ini juga menawarkan workshop dan seminar yang diisi oleh para ahli di bidang HKI. Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti pengusaha, pelaku UMKM, akademisi dan praktisi hukum. Para peserta mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi langsung dan mendapatkan bimbingan dalam mengurus hak kekayaan intelektual mereka.

Pelaksanaan Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Kabupaten Buleleng berlangsung mulai hari ini Rabu, 19 Juni hingga 21 Juni 2024, bertempat di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja. Dengan tema “Lindungi Aset Kekayaan Intelektual untuk Menstimulasikan Daya Saing UMKM di Provinsi Bali.”

Selain menyediakan Asistensi Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Bali juga menghadirkan Layanan Imigrasi, Layanan Administrasi Hukum Umum, serta Pameran hasil Karya Warga Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan ini dimeriahkan oleh penampilan beberapa artis lokal dan kelompok seniman gong legendaris di Kabupaten Buleleng.

“Mari manfaatkan kegiatan ini untuk meningkatkan daya saing dan inovasi produk-produk lokal kita. Dengan perlindungan kekayaan intelektual yang baik, kita bisa bersaing di pasar yang lebih luas dan meningkatkan perekonomian daerah,” ajak Pramella. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button