Tuntaskan Masalah Agraria Kali Unda, Gubernur Wayan Koster Serahkan 69 Sertipikat Hak Atas Tanah Secara Gratis
Wujud Keberpihakan untuk Rakyat Setelah Melawati Penantian 52 Tahun
KLUNGKUNG, MataDewata.com | Gubernur Bali Wayan Koster tuntaskan masalah Agraria Kali Unda dalam waktu 3 minggu. Keberpihakan Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini terkait pertanahan, setelah 52 tahun (sejak 1970) warga Kali Unda menunggu kepastian atas kepemilikan lahan. Penyerahan 69 sertipikat hak atas tanah secara gratis untuk warga di Kali Unda, Semarapura Kangin, Kabupaten Klungkung dilakukan bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Minggu, Redite Umanis, Langkir (19/6/2022).
Turut disaksikan langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, I Made Herman Suasanto.
Sertipikat Tanah yang diserahkan Gubernur Wayan Koster ke warga di Kali Unda, Semarapura Kangin adalah perjuangan bersejarah yang ketiga kalinya dilakukan oleh Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali dalam mengatasi masalah Reforma Agraria di Pulau Dewata. Sebelumnya tercatat berhasil menuntaskan Konflik Agraria sejak tahun 1960 terjadi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Dilanjutkan menuntaskan masalah Agraria di Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung yang telah terjadi sejak Tahun 1920 atau sudah 100 tahun lebih masyarakat di Tanjung Benoa tidak mendapatkan status tanah yang jelas.
Mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini hanya membutuhkan waktu 3 minggu menuntaskan masalah Reforma Agraria di Kali Unda. Terhitung sejak Gubernur Wayan Koster mengeluarkan kebijakan pada tanggal 27 Mei 2022 dengan surat No: B.13.032/2698/PBMD.BKAD yang menerangkan status tanah di Kali Unda. Akhirnya Warga Kali Unda dengan serentak dan kompak mengucapkan rasa syukur serta terimakasih kepada Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini, karena tepat pada Rahina Umanis Kuningan secara sah mendapatkan sertipikat hak atas tanah gratis.
Gubernur Wayan Koster menceritakan, diberikannya 69 sertipikat hak atas tanah secara gratis berawal dari proses Surat Keterangan dari Gubernur Bali tertanggal 27 Mei 2022. Setelah statusnya jelas dari surat keterangan tersebut Badan Pertanahan menindaklanjutinya untuk proses sertifikasi bersama Badan Aset Provinsi. Secara pribadi ia juga melihat sejarah tanahnya dan fakta di lapangan saat ini, kemudian mempelajari Peraturan Perundang-Undangannya. “Saya juga berfikir sederhana, luas tanah 1,8 hektar yang sudah ditempati sejak lama, terus mau diapain? digusur? Tentu tidak manusiawi. Jadi harus diselesaikan masalah ini. Apalagi Pemerintah Daerah dan Pusat tidak ada kepentingan pembangunan disana, maka sebaiknya diberikan saja kepada warga,” kata Gubernur Wayan Koster yang disambut gemuruh tepuk tangan.
Gubernur Bali jebolan ITB ini menegaskan warga yang menerima sertipikat tanah harus bersyukur, karena sejak 1970 atau 52 tahun lamanya baru kali ini penyelesaiannya dilakukan secara cepat dan gratis. “Apakah selama proses ini ada yang minta uang? Saya minta tidak boleh ada orang yang minta uang. Jadi jangan macam-macam, ini tidak ada pemungutan biaya. Di jaman yang Saya kelola ini tidak ada bayar-bayaran, karena ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang dipimpin langsung oleh Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo,” tegas Gubernur Wayan Koster seraya menyampaikan turut merasa bahagia.
Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku melaporkan jumlah sertipikat yang akan diserahkan pada pagi hari ini sejumlah 69 sertipikat hak atas tanah yang terdiri dari: 1) 64 bidang atas nama perseorangan; 2) Satu bidang atas nama Pura; 3) Dua bidang atas nama Pemerintah Provinsi Bali; dan 4) Dua bidang atas nama Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan total luas keseluruhan mencapai 12.850 m2. “Demikian laporan yang bisa Kami sampaikan, dan Kami menghaturkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster atas kebijakannya yang bersejarah di Kabupaten Klungkung dengan memberikan keberpihakan kepada rakyat dan memberi manfaat yang sangat baik kepada masyarakat,” pungkasnya. Hp-MD