Ida Pangelingsir Agung Resmikan Kantor PHDI P Karangasem

Ajaran Sampradaya Harus Enyah dari Bali

KARANGASEM, MataDewata.com | Kantor Parisada Hindu Dharma Indonesia Pemurnian (PHDI P) Kabupaten Karangasem yang bertempat di Puri Agung Karangasem, pada, Minggu, Redite Umanis Langkir, (19/6/2022) diresmikan oleh Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet selaku Dharma Kertha PHDI Pemurnian.

Acara yang cukup meriah itu dihadiri Pangelingsir Puri Agung Karangasem beserta segenap Angga Puri di Karangasem, Ida Pedanda Lanang Istri, Ketua PHDI P Provinsi Bali, Prof.Dr. dr. Cokorda Raka Putra., Ketua Sabha Walaka, Dr. Made Wena, Wakil Ketua PHDI P Provinsi Bali, Cokorda Gede Brasika, Ketua Harian PHDI P Kabupaten Karangasem Ida Bagus Cakra Wardana, Para Bandesa Adat, Bandesa Kecamatan di Karangasem, Para Pemangku dan Para Pengurus PHDI P Kabupaten Karangasem serta undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menyatakan hangayu bagia, penuh syukur dan sangat berterimakasih kepada Puri Agung Karangasem yang telah dengan tulus memberikan PHDI P Kabupaten Karangasem berkantor di Puri, sehingga menjadi tauladan dan pelopor dari sisi timur Pulau Bali yang patut ditiru.

Ida Pangelingsir Agung juga menegaskan bahwa kehadirannya di acara peresmian kantor hanya sebagai Dharma Kertha PHDI P, dan bukan sebagai Majelis Desa Adat atau bukan juga sebagai Bandesa Agung MDA, bukan juga sebagai Ketua FKUB. “Dan saya secara pribadi tanpa perlu berpikir panjang lagi untuk bergabung kepada PHDI P hasil dari Mahasabha Luar Biasa PHDI di Samuan Tiga, Gianyar. Karena saya melihat dengan jelas bahwa PHDI Pemurnian ini yang terbebas dari unsur sampradaya asing. Sangat sejalan dengan amanat MDA yang sangat didukung oleh Bapak Gubernur Wayan Koster, sangat sejalan dengan Perda Nomer 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dan sangat sejalan dengan visi Gubernur Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tegas Ida Pangelingsir Agung.

Baca juga :  Laporan ‘’Colek Pamor Dewa Swastha’’ di Ulun Danu Batur Ditangani Krimum Polda Bali

“Namun, walaupun saya ikut di PHDI P ini dalam kapasitas pribadi, saya tetap berharap bahkan sangat berharap sikap dan tindakan saya bergabung ke PHDI P ini mampu membangkitkan kesadaran dan menjadi motivator bagi Bandesa Bandesa Adat, Desa Desa Adat, Para Prajuru MDA dan seluruh krama Bali untuk ikut mendukung dan bahkan bergabung kedalam PHDI P ini. Berharap dan sangat berharap boleh khan?,” imbuhnya.

Ditegaskan, saat dirinya berbicara tentang dan berurusan dengan PHDI Pemurnian selalu dalam kapasitas pribadi untuk berorganisasi dimanapun asal bukan bergabung dalam organisasi terlarang. “Namun ketika saya berbicara tentang Sampradaya Asing, berbicara tentang pelarangan pengembangan Sampradaya Asing di Bali maupun di Nusantara maka saya juga berbicara sebagai Bandesa Agung bahkan sebagai Ketua FKUB yang dengan tujuan tetap memelihara kerukunan antar dan intern umat beragama. Karena saya harus memanfaatkan berbagai kesempatan untuk mensosialisasikan sekaligus mengedukasi masyarakat tentang amanat Keputusan MDA, tentang amanat Perda Nomer 4 Tahun 2019,” tegasnya lagi

Baca juga :  Gubernur Bersama Kapolda Bali Mengikuti Upacara Tawur Agung Kesanga di Bencingah Pura Agung Besakih

Lanjut menyampaikan, untuk menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia ini yang berdasarkan Pancasila serta menjunjung tinggi nilai Bhinneka Tunggal Ika, ada etika yang harus ditaati yaitu sangat dilarang menyebarkan agama atau tatanan keagamaan yang sangat berbeda ke dalam kelompok atau masyarakat yang sudah beragama. “Itulah dasar mengapa Sampradaya Asing itu dilarang menyebarkan atau mengembangkan ajarannya di Bali maupun di Indonesia,” tandas Ida Pangelingsir Agung.

Pada kesempatan itu pula, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet berharap agar sambutannya kali ini jangan diplintir-plintir, apalagi dengan tujuan menyesatkan opini masyarakat. “Jangan sampai terjadi lagi pemelintiran dan penyesatan opini atas kata sambutan saya saat acara Paruman Pemangku di Pura Ulun Danu Batur,” terangnya.

Ik/MD-Arisanku-BPR-Bali//16/2021/1bln

Kalimat ditanyai secara baik baik diplintir menjadi sweeping yang jelas artinya sangat berbeda, kata sweeping artinya mencari, memburu para individu disemua tempat bahkan mungkin sampai menggedor gedor pintu rumah orang yang dicurigai. Sedangkan menanyakan maksud, tujuan kedatangannya untuk masuk Pura itu adalah hak setiap tuan rumah, baik rumah pribadi, kelompok, Desa Adat, ataupun sebuah Pura. Bahkan kalau orang atau tamu yang datang atau yang akan berkunjung itu dicurigai akan membawa maksud atau tujuan yang tidak baik, maka sang Tuan Rumah berhak untuk tidak mengijinkannya.

Baca juga :  Dituduh Khianati Leluhur dan Rusak Dresta, Ketua Harian PHDI Bali: Fokus Kami, Upayakan Solusi

Kata mengusir yang tidak ada dalam sambutan juga diada-adakan, orang orang yang teridentifikasi terpapar oleh pengaruh Sampradaya Asing, atau menyebarkan Sampradaya Asing agar berusaha dibina dengan baik tanpa rasa benci apalagi dendam, namun kalau tidak bisa dibina maka mesti enyah dari Bali ataupun dari Nusantara Indonesia dan kembali ke asalnya, ke negara asalnya apakah Amerika, India, Eropa dan sebagainya, disana mereka bebas untuk menyebarkan ajarannya.

“Saya sangat paham hukum, tidak mungkin dan tidak boleh mengusir orang Bali dari Bali atau dari Indonesia. Dengan kalimat saya di atas sudah jelas adalah ajarannya atau orang orang asing yang menyebarkan Ajaran Sampradaya yang harus enyah dari Bali ataupun Indonesia,” tutup Ida Pangelingsir Agung. IP-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button