DPRD Bali Dalami Kasus Bangunan Villa dan Restoran Ilegal di Pantai Bingin

DENPASAR, MataDewata.com | Menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan dua pekan lalu di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, Badung, DPRD Provinsi Bali melalui Komisi I menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait. Rapat berlangsung Senin (19/5/2025) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Kantor DPRD Bali, Renon, Denpasar.

Rapat dibuka Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali, Komang Nova Sewi Putra, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama, SH, didampingi sekretaris dan sejumlah anggota. Dari unsur eksekutif hadir Kasatpol PP Bali Dewa Gede Darmadi, Kadis PUPR Bali, Kadis DLH Bali, Kadis Pariwisata Bali, Kadis PTSP Bali, BPN Bali, Kepala DPMPTSP Badung, BPN Badung, dan Kasatpol PP Badung.

Baca juga :  57 Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama menjelaskan bahwa hasil Sidak Tim Terpadu menemukan puluhan bangunan villa dan restoran berada di atas tanah negara tanpa izin yang sah. Dari data sementara, terdapat 36 bangunan usaha milik WNI dengan 99 kamar, serta 6 bangunan milik WNA dengan 24 kamar. Seluruh usaha tersebut beroperasi menggunakan tanah negara tanpa izin resmi. “Hasil pertemuan hari ini masih memerlukan pendalaman karena data yang diberikan Satpol PP, Tim Terpadu, dan BPN Badung belum sempurna,” ujar Budiutama.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Badung dan Pemprov Bali sama-sama mengakui adanya pelanggaran atas penggunaan tanah negara dan ketiadaan izin usaha. Oleh karena itu, DPRD Bali meminta pendalaman lebih lanjut sebelum merekomendasikan sanksi. “Perlu kita dalami apakah ada keterlibatan aparat terbawah. Karena pembukaan dan pembangunan usaha seperti ini pasti melibatkan persetujuan desa. Yang dimaksud desa dinas atau desa adat ini perlu diperjelas,” lanjutnya.

Baca juga :  Fraksi PDI-P DPRD Bali Beri Peluang Pemkab/Pemkot Naikkan Porsi Saham di Perseroda JBM

Selain penggunaan tanah negara dan persoalan perizinan, Komisi I juga menyoroti ketidaksinkronan antara RTRW Provinsi Bali dan RTRW Kabupaten Badung. Hal ini mencakup zona sempadan pantai, sempadan jurang, dan RDTR Kecamatan Kuta Selatan. “Inilah yang perlu sinkronisasi antara pejabat di kabupaten dan provinsi. Jangan sampai rekomendasi yang kita keluarkan melanggar aturan yang lebih tinggi,” tegas Budiutama.

Ia mengatakan pendalaman sangat penting karena bangunan-bangunan tersebut sudah berdiri sejak 15 tahun lalu dan berkembang tanpa izin. Akibatnya, tidak ada kontribusi pendapatan bagi daerah karena tidak ada data pajak hotel dan restoran yang bisa dihitung. “Karena tidak ada izin, maka tidak ada pendapatan daerah. Belum bisa ditaksir pajaknya karena jumlah kamar belum terdata sempurna,” ungkapnya.

Baca juga :  PLN Catat Beban Pemakaian Listrik Kian Meningkat

Budiutama juga menilai kasus Pantai Bingin ini bisa menjadi shock terapi bagi wilayah lain di Bali, agar penataan pariwisata berbasis aturan dan keberlanjutan dapat berjalan lebih tegas. DPRD Bali melalui Komisi I memastikan akan terus mengawal proses penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum mengeluarkan rekomendasi, termasuk kemungkinan sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan apabila terbukti melanggar regulasi. Db-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button