Cakupan Belum 80 Persen, Komisi I DPRD Tabanan Beri Catatan Program Semara Ratih
Perlu Adanya Pola Kerja Sama Melibatkan Desa Adat

TABANAN, MataDewata.com | Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan memberikan catatan terkait Program Semara Ratih yang menjadi unggulan di Kabupaten Tabanan. Catatan diberikan berkaitan optimalisasi cakupan program edukasi dan konseling pranikah itu. I Gusti Nyoman Omardani yang menakhodai komisi yang membidangi kependudukan itu melihat cakupan program tersebut belum mencapai 80 persen.
Hal itu diungkapkannya saat memimpin kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Rabu (19/3/2025). Menurut Omardani masih adanya pasangan yang menikah tetapi tidak mengikuti Program Semara Ratih. “Apakah ini karena kurangnya sosialisasi atau ada persyaratan yang sulit dipenuhi oleh masyarakat,” ujarnya dengan nada bertanya.
Ia memberi catatan perlu ada kajian lebih mendalam agar Program Semara Ratih benar-benar memberikan dampak yang lebih luas lagi. Termasuk perlu adanya pola kerja sama yang diperluas hingga melibatkan desa adat. “Jika Semara Ratih bisa melibatkan adat secara lebih luas, sosialisasi, dan kepatuhan masyarakat terhadap program ini tentu bisa meningkat,” imbuhnya sembari memberikan pemaparan terkait aturan perubahan mengenai usia pernikahan sesuai Undang-Undang No: 16 Tahun 2019.
Di lapangan (Masyarakat), masih banyak pasangan yang menikah di bawah usia tersebut tanpa mengurus dispensasi di pengadilan. Pada kesempatan sama Kepala Disdukcapil Tabanan, I GA Rai Dwipayana menyebutkan bahwa Program Semara Ratih telah mendapatkan apresiasi di tingkat nasional. Namun dmasih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi di antaranya kesiapan calon pengantin untuk mengikuti konseling. “Masih ada yang memilih menikah tanpa mengurus akta perkawinan,” ungkapnya.
Dari hasil kunjungan kerja itu, Komisi I meminta Disdukcapil memperluas sosialisasi Semara Ratih dengan melibatkan berbagai pihak. Salah satunya dengan melibatkan tokoh adat. Pihaknya juga berharap, program Semara Ratih bisa berjalan selaras dengan kebijakan administrasi kependudukan lainnya, seperti penerbitan akta perkawinan dan akta kelahiran. “Kalau program ini bisa diterapkan dengan baik, anak yang lahir akan lebih terjamin hak-haknya, baik dari sisi legalitas maupun kesehatan,” tegas Omardani. Ch-MD