Kanwil Kemenkumham Bali Komitmen Wujudkan Notaris yang Berintegritas dan Intelektual

Tekankan Penguatan Kode Etik

BADUNG, MataDewata.com | Notaris merupakan profesi penting yang berorientasi pada legalisasi sehingga dapat menjadi fundamen hukum utama tentang status harta benda serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Melihat pentingnya peran Notaris, maka dalam upaya penguatan kode etik guna menghasilkan Notaris yang berintegritas dan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyelenggarakan Sosialisasi Kenotariatan bertempat di The Trans Resort Bali pada Selasa (19/3/2024).

Sosialisasi Kenotariatan dengan mengusung tema “Penguatan Kode Etik Notaris dalan Pelaksanaan Jabatannya untuk Menghasilkan Notaris yang Berintegritas dan Intelektual” dibuka Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar.

 

Turut dihadiri Sesditjen AHU Mohamad Aliamsyah, Direktur Perdata Santun Maspari Siregar, Direktur Badan Usaha Kristomo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti, Para Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali serta peserta yang berasal dari unsur Notaris yang berjumlah 200 orang.

Mewakili Kakanwil Kemenkumham Bali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti dalam laporannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi kenotariatan untuk memberikan pemahaman tentang pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai notaris berdasarkan Undang- Undang dan Peraturan Hukum lainnya kepada notaris yang baru dilantik. “Hal ini penting guna menghasilkan notaris yang berintegritas dan intelektual serta terhindar dari permasalahan hukum,” ucap Palti.

Baca juga :  Ketua Dekranasda Ny. Putri Koster Buka Festival Karya Seni Disabilitas Bali

Selanjutnya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar dalam sambutannya menyampaikan, notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Di mana dari sejumlah kewenangan yang dimiliki oleh notaris tersebut, masih terdapat beberapa hal yang sering diabaikan oleh banyak notaris. Sebagai contoh, kewenangan untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta dan kewajiban untuk bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

“Kegiatan pembekalan yang di inisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Bali ini bertujuan untuk membekali saudara/saudari sebagai notaris baru terkait dengan kebijakan pemerintah di bidang kenotariatan. Diantaranya berbagai kebijakan di bidang regulasi seperti Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 9 Tahun 2017 dan kewajiban untuk mengisi pemilik manfaat (beneficial owner) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 13 Tahun 2018,” tutur Cahyo.

Baca juga :  Tingkatkan Pemajuan HAM, Kemenkumham Bali Selenggarakan Sosialisasi IRH dan Rakor KKPHAM dan Aksi HAM

 

Cahyo juga menyampaikan, dalam rangka mendukung pencegahan dan pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No: 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang No: 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No: 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris. “Penerapan PMPJ ini terkait dengan posisi Indonesia yang telah menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). FATF adalah sebuah organisasi internasional yang fokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal,” ucapnya.

Baca juga :  Keren, Kanwil Kemenkumham Bali Raih Juara di HUT PIPAS
MD-Ik-BPD Bali/1/2024/fm

Selepas pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh empat (4) narasumber, yakni: Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Constantinus Kristomo (Memaparkan materi terkait Beneficial Owner); Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Santun Maspari Siregar (membawakan materi terkait Penerapan Undang-Undang No: 30 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No: 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Perundang-Undangan Lainnya.

Selanjutnya, Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama, Jonggi Prasetyo (memaparkan materi terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan Kewajiban Pelaporan Bagi Profesi Notaris dan Wakil Ketua MKNW Provinsi Bali); serta I Made Hendra Kusuma (membawakan mater terkait Mekanisme Pemeriksaan Notaris Oleh MKNW). Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button