Wabup Suiasa Tegas Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Terhadap Tenaga Kerja

Wawancara Kandidat Paritrana Award Tahun 2024

DENPASAR, MataDewata.com | Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja di Badung, berupa jaminan sosial tenaga kerja, baik kepada tenaga kerja yang bekerja pada sektor penerima upah, maupun pekerja tidak penerima upah.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung I Putu Eka Merthawan saat ditemui seusai wawancara kandidat Paritrana Award Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2024 Provinsi Bali, di Four Star by Trans Hotel, Jl. Raya Puputan No 200 Renon Denpasar, Senin (19/2/2024).

Wabup Suiasa menjelaskan, konsistensi terhadap komitmen dalam hal menjaga, mengawal komitmen, agar benar-benar cakupannya bisa semakin lama, semakin perluas, bahkan ke depan bisa tuntas. Untuk memperluas jangkauan jumlah sasaran, kalau di pekerja penerima upah, saat ini baru sampai di level 74%, ada 26% yang perlu dikerjakan.

Baca juga :  Bahas Pengembangan UMKM dan Fasilitas Perizinan Usaha, Wabup Suiasa Hadiri Rakor Kadin

”Sebagai atensi kami, di satu sisi sudah melakukan itu, dari segi politik anggaran APBD, walaupun semestinya yang memiliki kewajiban konvesional bagi para pengusaha, bukan kewajiban pemerintah, namun demikian Pemkab Badung peduli, sayang dan perhatian terhadap para pekerja kita, akibat adanya masukan aspirasi mereka, di tempat mereka bekerja, tidak memprogres dengan baik, maksimal. Kalau mereka tidak ada diberikan perlindungan produktivitas mereka akan menjadi turun, tenaga menjadi kecil, maka berdampak pada daerah. Sehingga pendapatan kecil, masyarakat tidak sejahtera, maka dari itu kami di pemerintah membuat komitmen membuat masyarakat menjadi sejahtera,“ jelasnya.

Baca juga :  Lindungi Potensi KI dan Majukan UMKM, Kemenkumham Bali Selenggarakan Acara Promosi dan Diseminasi Merek

Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah tidak akan membiarkan terus- menerus terhadap pengusaha untuk mengabaikan kewajiban konsionalnya, sebab Pemerintah tidak ingin memanjakan pengusaha. Sebab tidak hanya di pemerintah daerah saja yang melakukan, tetapi kewajiban konsionalnya yang merupakan kewajiban mereka. Tentu ada progres yang akan dilakukan Pemkab Badung yakni pembuatan MoU terhadap pengusaha untuk selalu mengedepankan komitmennya. Selanjutnya akan diberikan award kepada pengusaha yang telah melaksanakan kewajiban memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerja yang baik.

“Kita adakan pengurus ijin, wajib, dilakukan pernyataan untuk sungguh-sungguh memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja, memperpanjang ijin, taat pajak, beserta keterangan pelunasan pajak. jika tidak dilunaskan pajak, maka kita akan buatkan pernyataan untuk bersedia melakukan pelunasan dalam waktu yang ditentukan. Mengapa begitu, bukan kita melakukan upaya paksa, tapi sebagai memperkuat komitmen mereka untuk melaksanakan kewajiban konsionalnya.

Baca juga :  Pelaksanaan Anggaran di Provinsi Bali Hingga 31 Juli 2022

“Program kerja BPJS tenaga kerja sangat positif, sesuai dengan perintah undang-undang, dimana setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak. kehidupan yang layak mulai dari diri-sendiri, pihak ketiga harus sanggup menjadikan para pekerja layak, pemerintah juga berkomitmen menjadikan para pekerja dan masyarakatnya menjadi hidup layak,” tegas Wabup Suiasa. Turut hadir Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Prof. Dr. I Wayan Gede Supartha selaku Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Udayana dan Ahli Ekonomi. Hb-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button