Kesbangpol Badung Luncurkan SIDALOK, Layani Masyarakat secara Online

“Sistem Pendaftaran Lembaga, Organisasi dan Kelompok”

BADUNG, MataDewata.com | Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik (Badan Kesbangpol) Kabupaten Badung, secara resmi meluncurkan Sistem Pendaftaran Lembaga, Organisasi dan Kelompok (SIDALOK), Jumat (16/2/2024). Memiliki fungsi yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses suatu pelayanan.

Pada peluncuran perdana, Yayasan Laksana Becik Bali menjadi yayasan pertama melakukan pendaftaran melalui sistem tersebut. Yayasan yang bermarkas di Kabupaten Badung ini dikenal konsisten bergerak di bidang edukasi lingkungan. Pendaftaran melalui SIDALOK prosesnya sangat mudah dan bisa dilakukan secara online dari mana saja.

Kabid Ketahanan, Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Ormas, Kesbangpol Kabupaten Badung, Ni Putu Eka Rastuti, SSTP.,MH., menjelaskan, yang masuk dalam sistem SIDALOK ada 3, yakni terkait dengan keberadaan organisasi masyarakat, keberadaan yayasan dan keberadaan organisasi keagamaan.

Ik-MD-ITB STIKOM Bali//20/2024/fm

Dengan sistem online ini, masyarakat dipermudah untuk melakukan pendaftaran. Sehingga pendaftaran bisa dilakukan dari mana saja dan tidak perlu langsung datang ke Kantor Kesbangpol. Pihaknya dari Kesbangpol sebagai tim verifikasi akan memverifikasi apabila ada yang kurang maupun ada kesalahan, akan diingatkan kembali agar segera diperbaiki.

Baca juga :  Wabup Suiasa: Perkuat Komitmen dan Memperteguh Integritas Secara Personal

Setelah semua dilengkapi kembali, maka akan diverifikasi ulang, disetujui, dan dikonfirmasi untuk kesiapan menerima kunjungan lapangan dari Tim terpadu verifikasi Ormas. Tim ini terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, dan pihak Kesbangpol. “Kami akan turun melakukan verifikasi lapangan, untuk memastikan kebenaran keberadaan organisasi ini. Jangan sampai mereka hanya mendapat domisili, namun justru sekretariatnya tidak ada. Kita akan cek kelengkapan berkasnya langsung di lokasi,” ucapnya.

Setelah semua sudah lengkap, dan Tim Terpadu sudah mengatakan itu sudah biasa di acc untuk bisa diterbitkan Tanda Lapor Keberadaan Organisasi, maka akan dicetak keberadaanya. Yakni Surat Tanda Lapor Keberadaan Organisasi yang kemudian akan diserahkan langsung kepada Ketua dari organisasi yang mendaftarkan keberadaan mereka. Untuk proses verifikasi, sejak pendaftaran kata dia, membutuhkan waktu paling lama 1 minggu. Sementara, untuk proses penerbitan Tanda Lapor Keberadaan Organisasi, biasanya yang membuat lama adalah kesiapan dari pemohon untuk verifikasi lapangan.

Baca juga :  Rakor Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Badung
MD-Ik-BPD Bali/1/2024/fm

Keberadaan Organisasi kata dia, wajib mendaftarkan keberadaanya ke Kesbangpol. Hal itu merujuk pada undang-undang ormas, yang menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan harus melaporkan keberadaanya. Tentu dengan ini, pihaknya di Kesbangpol sebagai perangkat pemerintah yang menangani, harus menjalankan tugas itu. Kalau organisasi itu tidak melaporkan keberadaanya, namun sudah melakukan aktivitas, tentu itu namanya ilegal.

“Semua organisasi wajib melaporkan keberadaannya di Kesbangpol, baik yang sudah berbadan hukum, maupun yang belum berbadan hukum. Harapan kami dari Badan Kesbangpol Badung, supaya kedepan semua organisasi yang ada di kabupaten Badung, untuk penataan, agar segera mendaftarkan keberadaanya, jangan melihat organisasi itu kecil ataupun besar. Sehingga data itu bisa terintegrasi, dan bisa teradata secara detail. Apalagi sekarang sudah ada sistem online SIDALOK,” bebernya.

Baca juga :  Fokuskan Pencegahan Stunting, Pj. Ketua TP PKK Bali Ny. drg. Ida Mahendra Ajak Orang Tua Kawal Tumbuh Kembang Anak

Kadis Komunikasi dan Informatika Badung, I Gusti Ngurah Jaya Saputra menerangkan, aplikasi SIDALOK ini terus diperbarui setiap tahunnya. Aplikasi ini nantinya dapat mempermudah organisasi atau kelompon masyarakat untuk memohon hibah. Sebab dalam aplikasi ini merupakan bagian dari e-Hibah. “Ini juga berkaitan dengan SKT, kalau sebelumnya tidak secara online. Masyarakat dapat mengakses langsung untuk melakukan pendaftaran,” terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, adanya SIDALOK ini akan mempermudah masyarakat dan perangkat daerah. Sehingga diharapkan seluruh organisasi dan kelompok masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi SIDALOK. Sehingga databasenya akan lengkap terdata setiap tahun. “Verifikasi, tanda tangannya semua menggunakan online. Jadi akan mempermudah, masyarakat juga diuntungkan,” jelasnya. Kb-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button