Polda Bali Musnahkan Narkoba Senilai Rp4 Miliar Lebih

DENPASAR, MataDewata.com | Polda Bali musnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) bernilai Rp 4.014.020.000 di lobi Ditnarkoba, Kamis (18/12/2025). Turut hadir perwakilan dari KBNN dan Kajati Bali, Kakanwil DJBC Bali Nusra, Kakanwil Beacukai, Kajari Badung, Pengadilan Tinggi Denpasar, Kadiskes dan Kepala Balai BPOM Provinsi Bali.

Banyak korban berjatuhan akibat menyalah gunakan narkotika karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait bahaya narkotika meski sering disosialisasikan kepada masyarakat baik melalui penyuluhan, penyebaran brosur-brosur, dengan cara interaktif maupun media elektronik.

Baca juga :  Kasus Meningkat, Sekda Made Budiasa Ajak ASN Waspadai Penyebaran Rabies

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika ini merupakan program rutin setiap tahun yang bertujuan untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif, mencegah ataupun membasmi peredaran gelap narkotika, serta untuk menghindari hilangnya maupun berubahnya barang bukti ataupun berkurangnya barang bukti.

Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan yakni: ganja 161 gram netto, ekstasi 1.345,5 butir/503,15 gram, shabu/methamphetamine 2.077,59 gram, hasish 2,08 gram dan THC 338,61 gram. Dari total barang bukti tersebut ditaksir mencapai harga yang pantastis hingga Rp 4.014.020.000, dan berhasil menyelamatkan genarasi muda bangsa dari obat terlarang. Hp-MD

Baca juga :  BNN Bali Ungkap 4 Kasus Narkotika dengan BB Jenis Kokain dan Satu Karung Ganja

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button