Ketua BTB: Sampah Tanggungjawab Bersama Bukan Hanya Pemerintah dan Pentingnya Penguatan Peran Desa

DENPASAR, MataDewata.com | Pulau Bali kini mulai dihujat (disorot) akibat banjir dan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung tanggal 23 Desember mendatang. Masalah ini menjadi tranding topik dibeberapa media. Sementara, pemerintah kabupaten/kota bersama provinsi telah melakukan langkah konkret untuk terus berupaya meningkatkan infrastruktur dan tata kelola, termasuk penanganan banjir, sampah, dan lalu lintas.

Akibat permasalahan sampah, justru menjadi masalah serius di sektor pariwisata. Potensi kunjungan wisatawan untuk berlibur ke Bali mengalami penurunan. Permasalahan ini turut menjadi perhatian Ketua Bali Tourism Board (BTB) Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana. Menurutnya, masalah sampah ini bukan hanya tanggungjawab pemerintah melainkan tanggung jawab bersama.

“Sekarang ini kan ada sentimen negatif yang membuat kenyamanan terganggu, untuk itu kita harus segera tuntaskan sampah banjir dan kemacetan ini. Yang sebetulnya harus bertanggung jawab pemerintah, Pelaku pariwisata dan masyarakatnya, jadi kita tidak bisa menyalahkan satu aspek saja. Kita harus gotong royong untuk menyelesaikan masalah ini. Dan ini bukan masalah anggaran saja tapi juga mengenai pola pikir kita agar permasalahan ini tidak sampai berimbas ke pariwisata,”ujarnya, kamis (18/12/2025).

Baca juga :  Pembangunan TPST Biaung Dimulai

Ia mengatakan, bahwa pasca penutupan TPA Suwung pada 23 Desember nanti, arah kebijakan pengelolaan sampah di Bali sudah sangat jelas yaitu sampah harus dikelola tuntas di sumbernya, khususnya oleh hotel dan pelaku usaha pariwisata.

Pemerintah Provinsi Bali bersama kabupaten/kota dan BTB secara tegas menghimbau hotel dan sektor HOREKA melakukan pengelolaan sampah mandiri, mulai dari pemilahan di sumber, pengolahan sampah organik di area masing-masing melalui komposter, biodigester, atau teknologi setara, serta penyaluran sampah anorganik ke bank sampah, TPS3R, atau TPST/PDU yang telah disiapkan pemerintah.

Baca juga :  Lanjutkan Aksi Penyerahan Bantuan Sosial di Kecamatan Nusa Penida

Agar penanganan sampah berjalan baik. Setiap hotel dan pelaku usaha, harus memiliki regulasi, diantaranya memiliki Standar Operating Procedure (SOP), memiliki fasilitas pemilahan, memiliki Sistem Online Single Submission (OSS), adanya pengawasan digital yang mendeteksi apakah sampah benar diolah atau dibuang liar, dan adanya pelaporan rutin.

Selain itu pentingnya penguatan peran desa adat dan desa dinas seperti pecalang, TPS3R desa untuk menjadi garda terdepan memastikan tidak adanya pembuangan liar kedepannya. “Desa adat jangan urusin odalan atau warung saja tapi ngurusin sampah juga, karena di Bali kalau pecalangnya turun tangan akan berwibawa. Dan yang terpenting adanya awig-awig berupa teguran tertulis dari desa jika membuang sampah akan didenda. Pemberian reward/insentif untuk hotel yang disiplin menangani sampah dengan memberikan diskon pembayaran PHR,” jelasnya.

Baca juga :  Ketua Bapemperda DPRD Badung Dorong Bangun TPA Berteknologi Super Canggih

Selain itu, pejabat pemerintah juga harus memberi contoh bagaimana mengolah sampah yang benar. Semua kombinasi regulasinya harus jelas, teknologinya ada, peran masyarakat dan penegakan hukum yang konsisten agar transformasi ini berjalan nyata tidak hanya diatas kertas. “Intinya, setelah Suwung ditutup, tidak ada lagi toleransi pembuangan sampah tanpa pengelolaan. Hotel dan pelaku usaha pariwisata harus menjadi bagian dari solusi. Ini adalah langkah penting menuju pariwisata Bali yang berkualitas, bersih, dan berkelanjutan,” tutupnya. Tk-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button