Penguatan Implementasi Pengawasan Pembetasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP)

Gunakan Kantong Belanja Pengganti Kantong Plastik

DENPASAR, MataDewata.com | Satpol PP Provinsi Bali bekerjasama dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan Kementerian Lingkungan Hidup membahas percepatan pengurangan sampah plastik sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali (Pergub) No: 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP) bertempat di Aula Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Selasa (18/10/2022).

Workshop ini juga tampak diikuti Satpol PP Kabupaten/Kota, Dipersindag dan Dinas Lingkungan Hidup se-Bali. “Workshop ini sebagai upaya dalam percepatan pengurangan PSP. Tentu kabupaten/kota sudah melaksanakan sejak turun Pergub 97/2022. Namun ini harus dioptimalkan,” ungkap Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.,MSi.

Ik-MD-BPD Bali//26/2022/fm

Dewa Dharmadi menegaskan, penegakan Pergub 97/2018 tidak bisa hanya dilakukan Satpol PP Bali saja. Akan tetapi memerlukan dukungan dari kabupaten/kota. “Ini menjadi harapan Pemeritnah Pusat maupun Gubernur Bali dalam menekan timbulan sampah plastik ini. Edukasi dan sosialisasi terus harus dilakukan. Mulai dari hulu hingga ke hilir,” tegasnya.

Dewa Dharmadi berharap, percepatan ini mampu menekan timbulan PSP jelang KTT G20. “Kami akan melakukab langkah dengan turun langsung ke pasar-pasar tradisonal untuk mengganti plastik sekali pakai yang masih digunakan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Vinda Damayanti mengapresiasi terobosan Satpol PP Bali dalam mempercepat penanggulangan PSP. “Ini pertama kali melakukan pertemuan dalam penanggulangan PSP dengan melibatkan lintas stakeholder se-Bali. Kami disini berbagi bagaimana cara percepatan penanggulangan PSP,” ujarnya.

Ik-MD-KUR-BPD-Bali//2/2022/fm

Dalam kesempatan itu, Vinda Damayanti memuji Bali dalam menekan timbulan sampah PSP. Bahkan menjadi pilot project, percontohan untuk diterapkan di daerah lain. “Masalah sampah saat ini sudah sangat krusial. Karena timbulan sampah plastik ini sudah sangat mencemari lingkungan,” tandasnya.

Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring menambahkan, menjelang G20 kabupaten/kota diharapkan mampu menekan timbulan PSP. Mengingat dalam pertemuan konsen terhadap permasalahan lingkungan berkelanjutan. “Kami harap kabupaten/kota memperkuat pengawasan dalam menekan peredaran PSP. Karena permasalahan sampah plastik ini juga berpengaruh terhadap citra sebagai destinasi wisata dunia,” ungkapnya.

Raynaldo menilai, di Bali sendiri sudah mulai sadar akan pentingnya lingkungan bersih tanpa sampah plastik. Salah satunya mulai menggunakan kantong belanja pengganti kantong plastik. “Ini bisa kita lihat, toko-toko dan distributor tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai,” pungkasnya. Alt-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button