SMS Notifikasi Bank BPD Bali

DENPASAR, MataDewata.com | SMS Notifikasi adalah layanan pemberitahuan Bank melalui SMS yang digunakan Bank untuk menginformasikan transaksi debet dan/atau kredit dan SMS Token. Adapun syarat pendaftaran Layanan SMS Notifikasi sebagai berikut:

a. Memiliki rekening Tabungan/Giro Perorangan.
b. Mengisi Formulir Pendaftaran SMS Notifikasi
c. Memiliki Dokumen Identitas yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar/Surat Keterangan Sekolah).
d. Tunduk dan Patuh kepada syarat dan ketentuan SMS notifikasi, baik administrasi maupun ketentuan biaya yang ditetapkan pada Keputusan Direksi tersendiri.

Ik/MD-BPD Bali-KK//15/2023/fm

Terkait nominal berapa saja bisa didaftarkan layanan SMS Notifikasi? Nasabah dapat memilih nominal transaksi yang mendapatkan SMS Notifikasi atas transaksi debet dan/atau kredit mulai dari: Rp 100.000, Rp 500.000 dan Rp 1.000.000.

Baca juga :  Bank BPD Bali Sabet Tiga Penghargaan Sekaligus di Penghujung Tahun dari BI

Jika dalam 1 CIF memiliki lebih dari 1 rekening tabungan, berapa jumlah maksimal rekening yang dapat didaftarkan untuk layanan SMS Notifikasi ini? Nasabah dapat mendaftarkan maksimal 3 rekening yang terdapat dalam 1 CIF.

Berikut ketentuan Layanan SMS Notifikasi:
a. Nasabah dapat mendaftarkan rekening yang terkoneksi dengan layanan SMS Notifikasi sesuai dengan kebutuhannya;
b. Pendaftaran layanan SMS Notifikasi oleh nasabah dapat dilakukan di seluruh unit kerja Bank BPD Bali;
c. Nasabah wajib memiliki nomor telepon seluler dan berstatus Aktif;
d. Customer service wajib melakukan verifikasi nomor telepon seluler yang di daftarkan nasabah dengan data yang tercatat di sistem Bank;
e. Dalam hal Nasabah melakukan penggantian nomor telepon seluler, diluar dari yang telah terdaftar pada Formulir Pendaftaran SMS Notifikasi, Nasabah Pengguna wajib melaporkan kepada Bank.
f. Bank mengirimkan SMS Notifikasi ke nomor telepon seluler (GSM) nasabah sesuai yang tercatat pada customer base nasabah (sistem bank).

Baca juga :  Kantor OJK Provinsi Bali Tingkatkan Jangkauan Produk UMKM
Ik-MD-BPD Bali//26/2022/fm

g. Ketika Nasabah Pengguna tidak menerima SMS Notifikasi atau mendapatkan SMS Notifikasi atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Pengguna, maka Nasabah Pengguna memberitahukan kepada Bank.
h. Nasabah yang tidak memiliki dan/atau tidak mencukupi jumlah minimum pemotongan pulsa tidak mendapatkan SMS Notifikasi, apabila 1 x 24 jam tidak melakukan top up pulsa maka pesan secara automatis akan terhapus oleh sistem. Pc-MD
Sumber: https://www.bpdbali.co.id/page/read/187

Baca juga :  DiskopUKMP di Bumi Keris Gelar "Badung UMKM Week 2024 Batch I"

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button