Pelayanan Pajak PBB P2 Bapenda Denpasar di Car Free Day Renon Disambut Antusias Masyarakat

Berkomitmen Memberikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat (WP)

DENPASAR, MataDewata.com | Pelayanan Loket pembayaran Pajak PBB P2 yang digelar Bapenda Kota Denpasar bersama Bank BPD Bali di Arena Car Free Day (CFD), Lapangan Niti Mandala (Renon) Sumerta Kelod, Minggu (18/8/2024) mendapat sambutan antusiasme masyarakat. Tampak silih berganti masyarakat yang merupakan wajib pajak (WP) memanfaatkan layanan tersebut.

Pelayanan kali ini diberikan serangkaian memeriahkan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia ini guna memudahkan masyarakat atau WP dalam membayar pajak saat hari libur.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda Dewa Gede Rai saat dijumpai disela kegiatan menjelaskan bahwa Bapenda Kota Denpasar terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada WP. Di mana, menjelang jatuh tempo pembayaran PBB P2 pada 31 Agustus, perluasan pelayanan terus dilaksanakan.

Baca juga :  Notaris di Buleleng Dipenjara dan Didenda Karena Tidak Lapor SPT PPh
Ik-MD-Bank BPD Bali/1/2024/fm

Salah satunya dengan memberikan pelayanan pembayaran pajak di Arena Car Free Day, Lapangan Niti Mandala pada Minggu 16 Agustus 2024 mendatang. Lebih lanjut dijelaskan, terbosan ini dilaksanakan dalam rangkaian memeriahkan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Di mana, dengan adanya pelayanan di Arena Car Free Day diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang tidak sempat melaksanakan pembayaraan saat hari kerja. Dimana, masyarakat atau wajib pajak cukup membawa SPPT PBB P2 atau Nomor Objek Pajak PBB P2 saat hendak melaksanakan pembayaraan. “Yang pertama kita memberikan kemudahan, dan tadi kita saksikan bersama masyarakat atau wajib pajak sangat antusias dalam memanfaatkan layanan ini,” ujarnya

Baca juga :  Ajak Wajib Pajak Kuatkan Integritas, Kanwil DJP Bali Gandeng KPK

Disamping memberikan pelayanan di arena CFD, Bapenda juga menambah loket layanan di Loby Kantor Bapenda. Selain itu Pemkot Denpasar juga memberikan insentif fiskal dengan menerbitkan Perwali No: 14 Th 2024 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administrasi Pajak Daerah.

Ik-MD-ITB STIKOM Bali//8/2024/fm

Kebijakan tersebut berlaku sampai dengan 30 Nopember 2024 mendatang untuk piutang pajak sampai tahun 2023 kebawah. Bahkan, pemberian insentif fiskal atau keringanan pajak ini tidak hanya untuk PBB P2 tetapi juga untuk PBJT.

Baca juga :  Denpasar Raih Penghargaan Kota Lengkap dan Layanan Elektronik untuk Pengamanan Barang Milik Daerah dari Kementerian ATR/BPN RI

Tidak hanya itu, Pemkot juga memberikan reward berupa sepeda motor listrik sebanyak 8 unit kepada wajib pajak khusus PBB P2 yang melakukan pembayaran pajak melalui kanal digital. “Ayo bersama kita membangun Denpasar dengan taat membayar pajak, sehingga mampu mewujudkan fiskal kuat Denpasar Maju,” ujarnya. Ags/Hd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button