Kadivyankumham Bali Tingkatkan Kualitas Produk Hukum Daerah di Jembrana

Laksanakan Proses Harmonisasi, Dukung Perbaikan Produk Hukum Perpajakan

JEMBRANA, MataDewata.com | Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham ) Bali, Rahendro Jati memimpin Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Jembrana tentang Penyelenggaran Pajak Daerah, Selasa (22/10/2024). Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Plt. Kepala BPKAD dan Kabag Hukum berlangsung di Ruang Rapat BPKAD Jembrana.

“Kami hadir bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Bali untuk menindaklanjuti permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Sekda Jembrana. Ini bentuk komitmen Kemenkumham Bali untuk ikut serta meningkatkan kualitas produk hukum daerah di Jembrana melalui proses harmonisasi,” ujar Rahendro.

Baca juga :  Pelaku “Penggunaan Simbol Dewa Siwa” di Kelab Malam Harus Minta Maaf
Ik-MD-Bank BPD Bali/1/2024/fm

Lebih lanjut, Rahendro menyampaikan bahwa Raperbup tentang Penyelenggaraan Pajak ini penting sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah Jembrana dalam melakukan pemungutan pajak di wilayahnya. “Secara yuridis, Rancangan Peraturan Bupati ini tidak boleh bertentangan dengan Perda No: 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” sambung Rahendro.

Sementara itu Sekda Jembarana, I Made Budiasa menyampaikan terimakasih atas proses yang dilakukan oleh Kemenkumham Bali. “Saya sampaikan terimakasih atas layanan harmonisasi yang dilakukan oleh Kadivyankumham beserta perancang hari ini. Tidak hanya kali ini saja Kemenkumham Bali telah membantu kami dalam penyusunan produk hukum di Jembrana,” ucap Budiasa.

Baca juga :  Rudenim Denpasar Deportasi Pria Libya karena Cekcok dan Aniaya WN Rusia

“Raperbup tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah ini kami butuhkan saat ini untuk menggantikan beberapa peraturan bupati yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pajak yang ada,” lanjut Budiasa.

Ik-MD-Bank BPD Bali/2/2024/fm

Dalam proses harmonisasi dibahas untuk dilakukan penambahan serta penyesuaian substansi sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain serta ruang lingkupnya mencakup berbagai hal yang dibutuhkan untuk kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Baca juga :  Perkuat Integritas dan Langkah Anti Gangguan Keamanan, Romi Yudianto Kukuhkan Satops Patnal

Pada kesempatan yang lain, Pramella Y. Pasaribu selaku Kakanwil Kemenkumham Bali menyatakan bahwa Kemenkumham Bali siap hadir membantu dan berkontribusi untuk perbaikan kualitas produk hukum daerah di Bali. “Sesuai arahan dari Bapak Menteri, Kanwil Kemenkumham Bali harus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan kualitas Perda dan Perkada yang ada,” pungkas Pramella. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button