Rapat Pansus DPRD Kabupaten Badung Bahas Raperda Ormas

Fokus Jaga Stabilitas Pariwisata Bali

BADUNG, MataDewata.com | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin (20/4/2026). Rapat Pansus DPRD Badung menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan daerah pariwisata.

Rapat dipimpin Ketua Pansus, I Gusti Lanang Umbara didampingi Wakil Ketua I Made Ponda Wirawan, Sekretaris I Wayan Puspa Negara, serta Anggota Pansus DPRD Badung lainnya. Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD Badung mendengarkan paparan dan penjelasan dari Tim Penyusun Naskah Akademik (NA) Universitas Warmadewa.

Hadir Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Tim Ahli Komisi, serta Tim Ahli Bapemperda untuk memberikan masukan dan pendalaman materi terhadap substansi Raperda. Ketua Pansus Lanang Umbara menegaskan bahwa Raperda ini perlu dirancang secara jelas untuk menjaga situasi di Kabupaten Badung yang sangat bergantung pada sektor pariwisata.

Baca juga :  DPRD Kabupaten Badung Meminta BPN Ukur Ulang Lahan Jimbaran Hijau

β€œItu perlu dirancang dengan jelas. Kedepan kita ingin menjaga situasi, terlebih khusus di Badung. Karena, seperti yang sering saya sampaikan, Bali hanya memiliki sektor pariwisata, dan sekitar 80 persen ada di Kabupaten Badung. Sektor pariwisata itu membutuhkan keamanan dan kenyamanan,” kata Lanang Umbara.

Menurutnya, pembentukan Perda ini menjadi sangat penting agar keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tetap berada pada tujuan yang semestinya. β€œKarena itu, sangat urgent ketika kita membentuk perda tentang pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan ini. Di satu sisi, Ormas dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi. Di sisi lain, kita tidak ingin Ormas yang tujuannya membantu program pemerintah justru membuat hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, sehingga bisa mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan di Kabupaten Badung,” tegasnya.

Baca juga :  Ketua DPRD Badung Anom Gumanti Apresiasi Pemkab Badung Hibahkan Tanah ke Desa Adat Seminyak

Terkait substansi Raperda, Lanang Umbara menyebutkan bahwa aturan yang disusun harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mengakomodasi kekhususan Bali. β€œSecara substantif, aturan yang kita buat harus sesuai dengan undang-undang yang lebih tinggi. Karena Bali memiliki kekhususan, kita hidup berdasarkan Tri Hita Karana, adat, budaya, dan tradisi. Kearifan lokal itu harus masuk dalam rekomendasi maupun dalam pendaftaran organisasi kemasyarakatan,” kata Lanang Umbara.
Lanang Umbara juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap kehidupan sosial masyarakat Bali bagi setiap ormas yang berdiri di Badung. β€œJangan sampai organisasi yang terdaftar atau berdiri di Kabupaten Badung tidak mengenali budaya, kehidupan sosial, dan kearifan lokal kita. Kalau itu terjadi, ke depan pasti akan ada benturan dan gesekan. Ini yang harus kita sinkronisasikan agar keberadaan ormas bisa selaras dengan kehidupan masyarakat di Badung,” kata Lanang Umbara.

Baca juga :  DPRD Bali Dukung Penuh Penyusunan Raperda LKPJ dan RPJPD

Terkait sanksi, Lanang Umbara menyebutkan bahwa pengaturannya akan mengacu pada regulasi yang sudah ada, sekaligus memasukkan unsur kearifan lokal. β€œSeperti yang saya sampaikan tadi, itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah terkait syarat pembinaan hingga pembubaran ormas. Didalam perda ini, kita juga akan memasukkan kearifan lokal sesuai dengan adat dan budaya kita. Termasuk sanksinya, komponen-komponen itu harus masuk sebagai syarat ketika kita memberikan sanksi kepada ormas yang melanggar ketentuan, termasuk pelanggaran terhadap kearifan lokal di Badung,” tegasnya.

Melalui Rapat Pansus ini, Lanang Umbara berharap Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dapat disusun secara komprehensif, aspiratif, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Badung. Db-MD

MD Suteja

π‘π„πƒπ€πŠπ“π”π‘ πŒπ€π“π€ 𝐃𝐄𝐖𝐀𝐓𝐀

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button