Kakanwil Kemenkumham Bali Berikan Penguatan terhadap Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai

Sampaikan Pentingnya Layanan Prima dan Berintegritas

BADUNG, MataDewata.com | Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Y. Pasaribu memberikan penguatan kepada petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (17/5/2024). Penguatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan keimigrasian dan menjaga kedisiplinan para pegawai.

Kakanwil Pramella menegaskan pentingnya memberikan pelayanan yang prima dan profesional kepada para pengguna jasa keimigrasian, di mana petugas imigrasi harus bersikap ramah, santun dan membantu para pengguna jasa keimigrasian dalam menyelesaikan urusan mereka. “Perlu diingat bahwa kita sebagai petugas harus menjaga integritas dan menghindari praktik pungutan liar (Pungli),” terang Pramella.

Baca juga :  Resmi Dilantik Menjadi Anggota MPWN-MKNW oleh Dirjen Ahu, Kakanwil Kemenkumham Bali: Siap Jaga Kepastian Hukum di Masyarakat

Pramella juga mengingatkan akan pentingnya meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemeriksaan yang ketat terhadap orang asing yang masuk dan keluar dari wilayah Indonesia. “Petugas imigrasi harus selalu waspada terhadap potensi pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional,” imbuhnya.

MD-Ik-BPD Bali//1/2023/fm

Selain memberikan arahan, Kakanwil Pramella juga meninjau langsung kesiapan petugas imigrasi di setiap konter didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, dan beliau juga menyempatkan melakukan pengecekan pada ruang Passengers Analysis Unit untuk memastikan bahwa petugas imigrasi telah dilengkapi dengan peralatan dan sarana prasarana yang memadai untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan optimal.

Baca juga :  Bupati Sanjaya Bersama Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Bangga dan Apresiasi Karya Seni Wanita Tabanan di HUT Kota Singasana ke-531

Penguatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian utamanya di Bandara Ngurah Rai dan menjaga keamanan negara dari potensi pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button