“Serikat Pekerja” Mengadu ke DPRD Bali Minta Perlindungan Pekerja APS

DENPASAR, MataDewata.com | Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM/Serikat Pekerja) Regional Bali mengadu ke DPRD Provinsi Bali untuk memohon perlindungan terhadap enam pekerja PT Angkasa Pura Support (APS) yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Diterima langsung Ketua Komisi 4 DPRD Bali, I Nyoman Suwirta dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Selasa (18/3/2025)
DPRD Bali menyatakan komitmennya untuk memediasi dan mengawal proses penyelesaian agar para pekerja mendapatkan keadilan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan
Ketua Komisi 4 DPRD Bali, I Nyoman Suwirta usai menerima penjelasan langsung memastikan permasalahan tersebut segera ditindaklanjuti secara serius. Ia menilai, terdapat ketidaksesuaian data terkait masa kerja para pekerja. “Dari laporan perusahaan mengatakan masa kerja mereka baru tiga tahun. Padahal mereka sudah bekerja puluhan tahun. Kami akan lakukan pendalaman bersama Kadisnaker,” ujar Suwirta.
Menurutnya, perbedaan data ini bisa terjadi karena adanya aturan pemerintah terkait pembatasan tenaga kontrak atau non-ASN, sehingga masa kerja dihitung sejak aturan tersebut berlaku, bukan sejak awal mereka bekerja.
Suwirta menyampaikan bahwa Komisi 4 akan segera berkomunikasi dengan pimpinan pusat PT APS dan berupaya mempertemukan para pihak dalam forum resmi. “Kami akan berkoordinasi dengan perusahaan Angkasa Pura yang di Jakarta. Kami akan berusaha ajak mereka rapat di Bali. Kalau tidak, bisa lewat zoom meeting,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah ituakan diupayakan melalui pendekatan kekeluargaan dan bermartabat. DPRD Bali bersama Disnaker dan pengawas ketenagakerjaan akan menggali lebih jauh fakta masa kerja dan hak-hak normatif para pekerja. “Kami akan usahakan agar mereka bisa mendapatkan solusi,” tegas Suwirta. Meski tidak memberikan tenggat pasti, ia berharap dalam waktu satu minggu sudah ada perkembangan konkret.
Sementara itu, Koordinator lapangan sekaligus Sekretaris FSPM Regional Bali Ide I Dewa Made Rai Darsana menjelaskan, pada 31 Januari 2025, pihaknya sudah melakukan aksi damai di depan Kantor Disnaker dan ESDM Bali. Persoalan ini bermula dari mogok kerja yang dilakukan enam pekerja, yang kemudian berujung pada skorsing dan PHK. “Kami berharap DPRD Bali bisa menjadi jembatan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang sudah mengabdi begitu lama,” ujarnya. Db-MD



