DPRD Bali Bahas Dua Raperda Inisiatif 2024

Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Pengarusutamaan Gender

DENPASAR, MataDewata.com | DPRD Provinsi Bali dalam rapat paripurna ke-2, Masa Persidangan I Tahun 2024 membahas dua Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang pemberian insentif dan kemudahan Investasi serta pengarusutamaan gender, Senin (18/3/2024). Dipimpin Ketua DPRD Nyoman Adi Wiryatama, dihadiri Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, beserta jajaran Anggota Dewan dan OPD pemerintah daerah setempat itu. Dua Raperda tersebut dibacakan Ketua Bapemperda, I Ketut Tama Tenaya.

“Kedua Raperda Inisiatif dewan ini, masuk dalam salah satu Progam Pembentukan Peraturan Daerah 2024 dan disusun sebagai hak inisiatif DPRD Bali, dengan tujuan mengantisipasi dan melaksanakan kebijakan ekonomi makro dan mikro nasional, regional dan lokal Provinsi Bali dalam mengakselerasi pertumbuhan perekonomian Bali melalui penanaman modal/ investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri dengan memberikan insentif dan kemudahan investasi,” katanya.

Baca juga :  Dewan Sepakat Pendapat Gubernur atas Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Dengan demikian, ditegaskan Adi Wiryatama pembangunan ekonomi nasional, regional dan lokal Provinsi Bali dapat dipercepat salah satunya dengan ditingkatkannya penanaman modal, untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan yang riil menggunakan modal yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri. “Dengan ini, diharapkan dapat menarik penanaman modal atau investasi sebanyak-banyaknya merupakan salah satu program penting setiap negara, tidak hanya negara terbelakang dan negara berkembang tapi juga negara maju,” katanya.

Ik-MD-BPD-Bali//1/2024/fm

Untuk menarik investor dalam melakukan penanaman modal, kata dia, suatu negara perlu menentukan kebijakan investasi yang sifatnya kondusif dan yang ramah investasi. Kebijakan investasi yang sifatnya kondusif adalah kebijakan yang dapat memfasilitasi dan menarik investasi privat secara umum dan investasi asing khususnya, mendorong investor asing dan investor dalam negeri untuk berinvestasi dengan meningkatkan tingkat kenyamanan dan meminimalisasi ketidakpastian, diskresi dan ketidakjelasan.

Baca juga :  GPS: Jagabaya Dulang Mangap Wajib Menjaga Kedamaian dan Ketertiban Bali

“Ini menjadi penting dan perlu dibuat Raperda Provinsi Bali tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini, untuk melaksanakan kewenangan ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah,” katanya.
Kemudian, lanjutnya terkait Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk menjamin perempuan dan laki-laki mendapatkan akses dan kontrol terhadap sumber daya, memperoleh manfaat pembangunan dan mampu dalam pengambilan keputusan yang sama pada semua tahapan proses pembangunan dan seluruh program serta kebijakan pemerintah.

Baca juga :  Ny. Tjok Putri Hariyani Sukawati Ajak Kabupaten Buleleng Bentuk GOW

“Tujuan penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang PUG ini guna memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif Gender dalam mewujudkan Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara,” katanya. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button