Gubernur Wayan Koster Raih Penghargaan Pelestarian Bahasa Daerah dari Menteri Nadiem

Berkontribusi Sukseskan Program Pelestarian dan Revitalisasi Bahasa Daerah

JAKARTA, MataDewata.com | Gubernur Bali, Wayan Koster meraih penghargaan nasional dibidang Pelestarian Bahasa Daerah dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia menilai Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini dalam kepemimpinannya di Pemerintah Provinsi Bali sangat mendukung, memiliki kerja sama dan kontribusi di dalam menyukseskan program pelestarian bahasa daerah dalam platform Merdeka Belajar Episode Ke-17, serta memiliki komitmen di dalam merevitalisasi Bahasa Daerah pada tahun 2022.

Baca juga :  Gubernur Wayan Koster Buka Rakernas Aliansi BEM Se-Indonesia
Ik-MD-ITB STIKOM Bali-PMB//1/023/fm

Dukungan dan kontribusi di dalam melestarikan bahasa daerah yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster secara nyata dilaksanakannya melalui kebijakan Peraturan Gubernur Bali No: 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali yang diimplementasikannya melalui :

1) Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali selama 1 bulan setiap tahun dan saat ini sudah memasuki Bulan Bahasa Bali ke-V.
2) Berbagai kegiatan dalam rangkaian Bulan Bahasa Bali, yaitu: a. Utsawa (Festival); b. Wimbakara (lomba); c. Krialoka (workshop); d. Reka Aksara (pameran) buku; e. Widyatula (seminar); f. Konservasi Lontar; g. Penganugerahan Bali Kerthi Nugraha Mahottama kepada tokoh yang berjasa di bidang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.

Baca juga :  Gubernur Koster dan Bupati Tamba Buka Pawai Budaya "Jagat Kerthi"
Ik-MD-BPD Bali-BP//1/2022/fm

3) Peluncuran Keyboard Aksara Bali pada Hari Suci Tumpek Landep, Sabtu (Saniscara Kliwon, Landep) 11 September 2021 dengan memasukan program Keyboard Aksara Bali ke Laboratorium Praktik Aksara Bali yang tersebar di sekolah-sekolah, sehingga para guru dan siswa akan lebih mudah melaksanakan pembelajaran Aksara Bali.
4) Penggunaan Aksara Bali secara wajib ditempatkan di atas huruf Latin dalam penulisan nama: a. tempat persembahyangan umat Hindu; b. lembaga adat; c. prasasti peresmian gedung; d. gedung; e. lembaga pemerintahan; f. lembaga swasta; g. jalan; h. sarana pariwisata; i. fasilitas umum lainnya.
5) Penggunaan Aksara Bali pada kemasan produk lokal Bali. Hp-MD

Baca juga :  Pemkot Denpasar Kembali Terima Dana Insentif Fiskal dari Wapres Ma'ruf Amin

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button