Badung Rumuskan Kebijakan Pengurangan Pajak Hiburan untuk Penguatan Recovery Pariwisata

Rumuskan Pengurangan Sebesar 25 Persen dari Tarif Batas Bawah 40 Persen

BADUNG, MataDewata.com | Kenaikan pajak hiburan tertentu yang signifikan ke angka 40-75 persen, pasca penerapan UU No: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dianggap terlalu memberatkan oleh para pelaku pariwisata di Bali/Kabupaten Badung yang memiliki usaha di bidang hiburan.

Di tengah kondisi recovery pariwisata pasca pandemi Covid-19. Sebelumnya di Kabupaten Badung pajak hiburan tertentu di patok di angka 15 persen. Terkait hal itu, Sekda Adi Arnawa mengikuti zoom meeting dengan Mendagri Tito Karnavian dan Wamenkeu Suahasil Nazara terkait penyamaan persepsi tentang pajak hiburan tertentu berdasarkan UU No: 1 Tahun 2022.

Ik-MD-OJK//1/2023/fm

“Ini yang menjadi keberatan teman-teman pelaku pariwisata yang bergerak di bidang usaha ini, oleh sebab itu kita sedang mencoba merumuskan instrumen hukum untuk membantu atas keberatan-keberatan pelaku pariwisata sesuai perintah Bupati kepada saya, dengan mencarikan celah hukum dalam rangka meringankan sesuai dengan kebijakan fiskal kita,” ujarnya.

Baca juga :  Sekda Adi Arnawa Buka Turnamen Futsal Yowana Arya Wang Bang Pinatih Cup V

“Maka kami sudah perintahkan Plt. Kepala Bapenda, Kabag Hukum dan Kadisparda untuk segera merumuskan, bahwa kita akan melakukan pengurangan dan keringanan pajak hiburan secara jabatan. Kalau kita tetap menggunakan tarif 15 persen maka akan terjadi pengurangan sebesar 25 persen dari tarif batas bawah 40 persen,” demikian dikatakan Sekda Adi Arnawa, Kamis (18/1/2024) di Puspem Badung.

Baca juga :  Bupati Giri Prasta Nyoblos di TPS 001 Pelaga dan Pantau Jalannya Pemilu di Kabupaten Badung
Ik-MD-OJK//2/2023/fm

Berdasarkan kebijakan ini, pada akhirnya menurut Sekda Adi Arnawa pembayaran pajak hiburan tertentu di Kabupaten Badung akan masuk ke angka 15 persen sesuai dengan tarif yang lama. Pola inilah yang akan secepatnya dirumuskan oleh Pemkab Badung, sehingga pemerintah daerah bisa segera mengundang pelaku usaha untuk melakukan sosialisasi terkait tarif pajak hiburan tertentu di Kabupaten Badung.

Di sisi lain, meskipun kebijakan ini dinilai memiliki konsekuensi terhadap target PAD Badung, namun Sekda Adi Arnawa menjelaskan bahwa Bupati Nyoman Giri Prasta dan Pemerintah Kabupaten Badung memiliki konsen yang tinggi terhadap perkembangan pariwisata di Bali/Badung di masa recovery pasca pandemi.

Baca juga :  Sekda Adi Arnawa Hadiri Penanaman 10.000 Mangrove di Kawasan Tahura Tanjung Benoa
Ik-MD-BPB-BDP//17/2023/fm

“Kita tidak hanya berpikir untuk peningkatan PAD, tapi bagaimana kita juga mempertimbangkan aspek sosial dan aspek sosiologis pengusaha yang sedang baru bangkit, karena ini juga akan berdampak multi dimensional. Misalnya bagaimana dengan petani yang mensupport usaha-usaha ini kan bisa juga berat, termasuk bagaimana dengan tenaga kerja dan sebagainya.

Berangkat dari itulah diantara pilihan yang berat ini kita akan mencoba sesuai perintah Bapak Bupati bagaimana kita di Badung sebisa mungkin meringankan wajib pajak meskipun kita butuh uang. Dan saya melihat ada celah hukum untuk memenuhi keinginan teman-teman pelaku usaha hiburan,” terangnya. Hb-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button