Sejarah Pendirian Bank Pembangunan Daerah Bali
DENPASAR, MataDewata.com | Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) didirikan pada tanggal 5 Juni 1962 dengan Akta Notaris Ida Bagus Ketut Rurus No: 131. Selanjutnya dengan diberlakukannya Undang-Undang No:13 Tahun 1962 tentang Pokok Bank Pembangunan Daerah Bali maka akta notaris tersebut dibatalkan dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah No: 6/DPR.DGR/1965 Tanggal 9 Februari 1965 didirikanlah Bank Pembangunan Daerah Bali dengan bentuk hukum Perusahaan Daerah.
Perubahan Badan Hukum Perseroan (2004)
Perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Bali menjadi Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Akta Pendirian No: 7 tanggal 12 Mei 2004 yang dibuat dihadapan Ida Bagus Alit Sudiatmika, SH., Notaris di Denpasar yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Surat Keputusan No: C-12858HT.01.01.TH 2004 tanggal 21 Mei 2004.
Tambahan Berita Negara RI No: 50 tanggal 22 Juni 2004 dan telah disesuaikan dengan Undang-Undang No: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan Akta No: 25 tanggal 8 Agustus 2008 yang dibuat oleh I Made Widiada,SH., Notaris di Denpasar yang disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Surat Keputusan No: AHU-63398.AH.01.02.
Tahun 2008 tanggal 15 September 2008, Tambahan Berita Negara RI No: 81 tanggal 7 Oktober 2008 dan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir Akta No: 24 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 11 Maret 2015 yang dibuat oleh I Made Widiada, Sarjana Hukum, Notaris di Denpasar.
Peningkatan aktivitas (2004)
Pada tahun 2004 aktivitas PT. Bank Pembangunan Daerah Bali ditingkatkan dari Bank Umum menjadi Bank Umum Devisa berdasarkan persetujuan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nomor 6/32/KEP.DGS/2004 tanggal 11 Nopember 2004.
Peningkatan Modal Dasar Perseroan
Untuk meningkatkan kegiatan usaha PT. Bank Pembangunan Daerah Bali modal dasar awal pendirian adalah Rp 75.000.000.000 ditingkatkan menjadi Rp 250.000.000.000 Modal dasar tersebut kemudian ditingkatkan menjadi Rp 1.000.000.000.000 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS – LB) tahun 2004 yang dikukuhkan dengan Akta No: 49 tanggal 31 Agustus 2004.
Selanjutnya sesuai dengan Akta No: 24 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 11 Maret 2015 yang dibuat oleh I Made Widiada, Sarjana Hukum, Notaris di Denpasar, mengubah anggaran dasar perseroan menjadi Rp 4.000.000.000.000. Rd-MD
Sumber: https://www.bpdbali.co.id/