Gubernur Wayan Koster Cabut Semua Aturan Sanksi Pelanggaran PPKM

Terbitkan Peraturan Gubernur No: 1 Tahun 2023

DENPASAR, MataDewata.Com | Gubernur Bali, Wayan Koster menginstruksikan untuk mencabut Peraturan Daerah, Perkada dan ketentuan/ kebijakan lain yang memberi sanksi bagi pelanggaran ketentuan PPKM. Hal ini seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat Bali untuk menjaga kesehatan sehubungan dengan membaiknya tingkat kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak tahun 2020 lalu.

Satgas Covid-19 Provinsi Bali mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) dan terus menjaga imun tubuh dengan melakukan vaksinasi

Sejumlah peraturan yang dicabut adalah amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No: 53 Tahun 2022 terkait dengan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi. Hal ini disampaikan Gubernur Wayan Koster melalui Peraturan Gubernur No:1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bali No: 10 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Baca juga :  Wali Kota Jaya Negara Serahkan 1.444 SK PPPK Hasil Seleksi Tahun 2023
Ucp-MD-PB-G-Bali//3/2023/fm

Lebih lanjut, beberapa ketentuan sanksi yang dimuat dalam Peraturan Gubernur No: 10 tahun 2021, antara lain sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Sekalipun tingkat kesehatan masyarakat Bali sudah tergolong membaik dari jumlah kasus penyebaran Covid-19, namun ditegaskan oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin yang juga menjabat selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 agar masyarakat Bali tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) kapanpun dan dimanapun berada, serta terus melaksanakan vaksinasi Covid-19 sesuai anjuran Pemerintah untuk kepentingan dan kesehatan bersama.

Baca juga :  Wagub Cok Ace Ajak Generasi Milenial Tiru Keteladanan Pahlawan Pejuang Kemerdekaan
Ucp-MD-KA-GK//3/2023/f1

“Tetap waspada dan menjaga kebersihan serta kesehatan diri maupun keluarga untuk kebaikan bersama,” kata Made Rentin.

Kendatipun PPKM sudah dihentikan dan semua regulasi yang mengandung sanksi dicabut, tetapi status bencana nasional non alam masih berlaku, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No:11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid- 19 dan Keputusan Presiden No: 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Hp-MD

Baca juga :  Gubernur Wayan Koster Pantau Pelayanan Samsat di Bali Utara

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button