Dinkes Denpasar Gencarkan PSN Dan Ajak Masyarakat Lakukan Pemantauan Jentik Nyamuk

Kasus DBD Meningkat

DENPASAR, MataDewata.Com | Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Denpasar mengalami peningkatan sejak Desember 2022. Dimana pada bulan November hanya ada 58 kasus dan Desember meningkat menjadi 201 kasus. Di bulan Januari 2023 diprediksi lonjakan kasus DBD masih akan terjadi.

Pasalnya hingga 17 Januari 2023 terdata ada sebanyak 102 kasus. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dr. Anak Agung Ayu Candrawati saat diwawancarai Rabu, 18 Januari 2023.

Ucp-MD-GB//3/2023/fm

“Jika dilihat dari tren per bulan tahun 2022, memang ada lonjakan kasus pada Desember 2022. Januari ada peningkatan kasus juga karena sampai pertengahan bulan sudah ada 102 kasus,” katanya.

Baca juga :  Vaksinasi Booster Lansia Bisa Diberikan Setelah 3 Bulan Vaksinasi Primer

Adanya peningkatan kasus ini menurutnya disebabkan oleh cuaca yang tidak menentu kadang hujan dan kadang panas. Hal ini menyebabkan banyak air tergenang di tempat penampungan dan menjadi habitat perkembangbiakan nyamuk.

Apalagi menurutnya saat ini masyarakat belum terlalu menyadari hal tersebut. “Penularannya sangat cepat, misal ada kasus dan darah penderita dihisap nyamuk penyebab DBD maka akan cepat menular,” jelasnya.

Ucp-MD-GK-SD//24/2023/fm

Terkait langkah antisipasi penyebaran DBD ini jajarannya gencarkan melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN), penaburan Abate dan diperlukan peran serta masyarakat melalui gerakan 3 M plus.

Baca juga :  Putus Pandemi Covid-19, Ismaya: Masyarakat Harus Lebih Disiplin Terapkan Prokes

Karena pencegahan DBD tak akan bisa dilakukan apabila hanya dengan mengandalkan fogging. “Langkah yang bisa dilakukan sangat simpel, cukup gerakan 3M atau Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) itu paling efektif efisien,” katanya.

Pihaknya mengimbau, agar di setiap rumah ada satu orang yang bertugas memantau jentik minimal seminggu sekali. “Jika ada air yang tergenang di bak mandi atau penampungan, lakukan pengurasan secara rutin minimal seminggu sekali. Sehingga masyarakat mohon kesadarannya juga, jangan hanya mengandalkan fogging saja dari kami,” katanya.

Ucp-MD-WS-GK//3/2023/fm

Ayu Candrawati menambahkan, terkait dengan pelaksanaan fogging, ada beberapa hal atau persyaratan yang harus terpenuhi. Syarat untuk bisa dilakukan fogging fokus yakni ada tiga kasus dalam radius 100 meter persegi.

Baca juga :  Presiden Jokowi Meninjau Vaksinasi Massal di Puri Agung Ubud

Atau ada demam dengan penyebab tidak jelas dan saat pemeriksaan jentik ditemukan ada 20 jentik di kawasan tersebut. “Karena fogging ini hanya membunuh nyamuk dewasa saja, kalau masih ada jentik nanti akan tumbuh jadi nyamuk dewasa lagi, sehingga tidak mungkin fogging terus-terusan,” katanya.

Selain itu ada beberapa efek samping terhadap kesehatan jika dilakukan terus menerus di satu wilayah. “Fogging juga harus dilakukan oleh petugas khusus yang terlatih agar pencampuran dosisnya sesuai,” paparnya. Hd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button