DPRD Badung Ancam Tutup Bali Padel Academy jika Tidak Bisa Tunjukkan Izin Usaha

BADUNG, MataDewata.com | Setelah tiga kali surat peringatan (SP) dilayangkan dan tidak kunjung mendapatkan respon dari Bali Padel Academy (BPA), akhirnya Komisi I, II, III DPRD Kabupaten Badung bersama instansi terkait diantaranya, DLHK, Satpol PP, Bapeda, Dinas Perijinan serta Dinas PUPR Kabupaten Badung melakukan inpeksi mendadak (Sidak) lapangan, Rabu (17/12/2025).
Setelah melakukan pengecekan diketahui Bali Padel Academy yang berlokasi di Jl. Babakan Kubu Canggu Bali, belum mengantongi izin dasar seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) maupun ijin SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau regulasi yang ada di Kabupaten Badung.
Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara memberikan toleransi kepada Bali Padel Academy hingga 24 Desember 2025, untuk segera mengurus dan melengkapi izinnya. Menurut Lanang, toleransi waktu yang diberikan, dikarenakan Bali Padel Academy dinilai selama ini taat melakukan pembayaran pajak.
“Izin ini kewenangan dari pusat, mereka juga sudah melakukan salah satu kewajibannya membayar pajak yang salah satu bagian pertimbangan kita. Kalau mereka tidak bayar pajak otomatis hari ini pun kita akan hentikan karena di sini ada pajaknya dan itu juga pendapatan kita di Kabupaten Badung, itu menjadi pertimbangan kami, makanya kami berikan toleransi,” jelas Lanang.
Mendapat ancaman penutupan, perwakilan dari Bali Padel Academy berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak yang berwenang untuk pengurusan izin. Tidak hanya Bali Padel Academy yang menjadi sasaran sidak, Loft Studio, Jalan Uma Dwi No: 99 Canggu, Kuta Utara juga tak luput deri pantauan. Namun anggota DPRD Badung beserta instansi terkait tak bisa menemui pemiliknya lantaran sedang tidak ada di tempat. Tk-MD



