Terlibat Cekcok dan Penganiayaan, Wanita Prancis Dipulangkan Rudenim Denpasar
BADUNG, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan keimigrasian. Hal ini dibuktikan dengan pemulangan seorang Warga Negara Asing (WNA) di Bali berinisial MMMV (29 tahun), seorang wanita berkebangsaan Prancis.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa wanita yang lahir pada tahun 1993 ini terakhir kali masuk ke Indonesia pada Juni 2018 menggunakan visa kunjungan wisata. Selama pandemi Covid-19, MMMV tetap tinggal di Indonesia dan tidak pernah meninggalkan wilayah tersebut hingga saat ini.
Pada bulan Mei 2023, MMMV terlibat dalam sebuah insiden kericuhan yang terjadi di kediamannya di Nusa Penida, Klungkung, Bali. Insiden ini bermula saat ia dan suami WNI-nya RF, mengadakan acara makan malam bersama beberapa tamu, termasuk LSF (warga negara Inggris) dan SB. Pertikaian yang terjadi antara LSF dan SB berakhir dengan kekerasan fisik, yang menyebabkan MMMV justru terlibat di dalamnya. Nahasnya, dari pertikaian tersebut MMMV harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pelanggaran Keimigrasian Dalam kasus tersebut, setelah adanya laporan dari salah seorang yang terlibat dalam pertikaian tersebut, MMMV diamankan oleh kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan kepadanya ditetapkan melanggar Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap warga negara asing yang melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum di Indonesia dapat dikenai tindakan administratif. Ia diamankan bersama anak balitanya yang berusia 3 bulan. MMMV telah menyadari pelanggaran tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MMMV dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. Pihak Imigrasi telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan dan dirinya telah menyanggupi untuk mengurus tiket penerbangan guna memfasilitasi proses deportasi tersebut.
MA terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa WNA yang melakukan kegiatan berbahaya atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian. Pada 18 Agustus 2024 MA dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk diupayakan proses deportasi lebih lanjut.
Rudenim Denpasar telah melakukan berbagai upaya guna mempercepat proses pendeportasian. “Kami terus berupaya memastikan proses deportasi berjalan dengan efektif dan sesuai prosedur. Kami juga menghimbau kepada seluruh WNA yang tinggal di Indonesia untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum,” ujar Gede Dudy.
Pada 16 Oktober 2024 MMMV telah dideportasi ke Prancis dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menerangkan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi para warga asing yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Diharapkan pula Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Gede. Kh-MD