Kemenkumham Bali Perkuat Upaya Pencegahan Pelanggaran HKI di Bali
Gelar Diskusi Sinergitas APH, Pemerintah dan Masyarakat
DENPASAR, MataDewata.com | Memperkuat sinergitas dan meningkatkan pemahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar edukasi pencegahan pelanggaran.Mengangkat tema “Melalui Edukasi dan Promosi Kita Tingkatkan Sinergitas Aparat Penegak Hukum, Pemerintah dan Masyarakat dalam Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali” kegiatan ini diikuti para pelaku usaha, Rabu (17/4/2024).
Dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti yang dalam sambutannya menyampaikan, HKI memegang peranan penting dalam mendorong kemajuan ekonomi, khususnya bagi para pelaku usaha.
Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi HKI kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha, menjadi langkah krusial. “Kegiatan edukasi ini menjadi salah satu upaya preventif pemerintah dalam mencegah tindak pidana di bidang HKI,” ujar Alexander Palti.
Palti berharap melalui edukasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pelaku usaha tentang pentingnya pencegahan pelanggaran HKI serta mengajak untuk merenungkan prinsip-prinsip etis dalam praktik bisnis mereka. Selain itu dapat membuka ruang untuk dialog dan diskusi yang berkelanjutan tentang bagaimana kita semua dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil, berintegritas dan menghormati nilai-nilai budaya dan tradisi setempat.
“Dengan kita berkomitmen untuk mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual, kita juga membuka pintu untuk pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri kreatif,” ungkap Palti pada acara yang diikuti 80 peserta yang terdiri dari perwakilan sentra KI, Kepolisian Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Bali dan pengelola pusat perbelanjaan.
Menghadirkan narasumber: Cecep Sarip Hidayat, Subkoordinator Pencegahan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; Prof. Dr. I Gede Arya Sugiartha, S.SKAR.,M.Hum.., Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali; dan Ida Ayu Nyoman Candrawati, SH.,M.Par., Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
Diharapkan dengan kegiatan edukasi ini, para pelaku usaha di Bali dapat lebih memahami tentang HKI dan dapat menjaga hak-hak intelektualnya dengan baik. Selain itu, sinergitas antara aparat penegak hukum, pemerintah dan masyarakat dalam mencegah pelanggaran HKI di Provinsi Bali juga diharapkan semakin kuat. Kh-MD