Hasil Lokasabha VIII Sah, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Terbit Maret 2022

Tegaskan PHDI Bali Sesuai AD/ART Bukan "Tandingan"

DENPASAR, MataDewata.com | PHDI Bali bantah sebagaimana Tandingan atas Pernyataan Komang Priambada, saat menyampaikan pesan virtual dengan latar belakang logo GKHN (Gerakan Kearifan Hindu Nusantara), bahwa yang sah adalah PHDI hasil MLB (Mahasabha Luar Biasa). Dibantah oleh pengurus PHDI Bali hasil Lokasabha VIII 8 April 2022 lalu.

Priambada juga menuding PHDI hasil Mahasabha XII sebagai tandingan yang terpapar sampradaya dan mengancam merusak Dresta Bali dan Nusantara. Tudingan yang sama diarahkan ke PHDI Provinsi Bali hasil Lokasabha VIII PHDI tanggal 8 April dan menyebutnya sebagai ‘’PHDI Tandingan’’.

Ik-MD-ITB-SB/MB//4/2022/f1

‘’Karena tuduhan seperti itu berulang-ulang dilontarkan, agar umat Hindu tidak tersesat oleh informasi yang dijejalkan secara sesuka hati, ijinkan kami mengklarifikasi dengan penjelasan ini,’’ kata Ketua PHDI Bali terpilih, Nyoman Kenak, SH., didampingi Sekretaris, Putu Wirata Dwikora dan I Komang Iwan Pranajaya, salah seorang Wakil Ketua PHDI Bali di Denpasar, Minggu (17/4/2022).

Soal klaim mendapat dukungan 90% lebih umat Hindu, kami yakin umat Hindu tidaklah gampang percaya. Karena, sejumlah organisasi seperti Pesemetonan Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi di Pusat maupun Provinsi Bali, dimana Semeton Pasek adalah mayoritas di Bali. Menegaskan sikapnya untuk mengakui hasil Mahasabha XII, bersama organisasi Dulang Mangap Provinsi Bali.

‘’Ini bukan membenturkan soroh, karena di PHDI semua pesemetonan duduk bersama mengemong PHDI, dalam posisi setara. Ida Dharma Upapati adalah dari Ida Pedanda, ada juga dari Ida Mpu, Ida Sira Mpu, Ida Rsi, Ida Bhagawan, sementara di Walaka ada semeton Dukuh, Arya, Pasek, Pande dan lain-lain. Keberadaan pesemetonan dan soroh di PHDI bukan dalam rangka membenturkan, tetapi bersama-sama ngayah,’’ jelas Iwan lagi.

Ik-MD-GK/Fe//30/2022/f1

Soal tuduhan sebagai ‘’PHDI tandingan’’, Iwan menegaskan, bahwa Lokasabha 8 April 2022 adalah sesuai dengan AD/ART. Walaupun Priambada mengklaim sudah ada PHDI versi MLB di pusat sampai provinsi/kabupaten/kota di Bali, legal standing dari PHDI MLB masih dipersoalkan dalam persidangan di PN Jakarta Barat. Iwan juga menambahkan, bahwa saat PHDI MLB memperkarakan PHDI Mahasabha XII di pengadilan, nyatanya PHDI Hasil Mahasabha XII itu sudah mendapat Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM pada bulan Maret 2022.

‘’Jadi, tidak ada putusan pengadilan untuk memerintahkan status quo, karenanya pengurus PHDI tetap bekerja sesuai AD/ART. Apalagi sudah ada SK Kemenkumham. Jadi, PHDI tetap melayani Sudi Wadani, Diksa Pariksa, menghadiri undangan apodgala, upacara Dewa Yadnya di sejumlah Kahyangan, dan lain sebagainya,’’ imbuh Iwan Pranajaya.

Tuduhan bahwa PHDI masih menjadi sarang sampradaya, juga ada pernyataan merusak dresta Nusantara, termasuk dresta Bali, apalagi kalau masih menuduh PHDI tidak sesuai dengan ideologi Pancasila, sekali lagi dibantah keras,’’Kalau PHDI tidak setia pada Pancasila, pasti pemerintah sudah membubarkannya. Bahwa dulu ada pengayoman sampradaya dalam AD/ART dan Pengayoman ISKCON, keduanya sudah dicabut, dan sekarang PHDI punya tugas merangkul kembali semeton sampradaya untuk balik ke dresta Hindu menurut kearifan lokal, melalui proses pembinaan.

‘’Kami di PHDI konsisten pada SKB PHDI-MDA untuk membatasi pengembanan ajaran sampradaya non-dresta Bali ini, yang merupakan sikap dua lembaga resmi di Bali. Kalau ada aspirasi dan tuntutan melampaui isi SKB PHDI-MDA 16 Desember 2020, seperti menuntut pembubaran ISKCON, penutupan ashram-ashram ISKCON/Hare Krisna, ini negara demokrasi, silakan diperjuangkan melalui mekanisme dan peraturan perundangan yang ada. Jalurnya ada di PAKEM yang leadingnya adalah Kejaksaan Tinggi sampai Kejaksaan Agung,’’ jelas Iwan Pranajaya.

Dalam kepengurusan PHDI Bali 2022-2027, sepenuhnya semeton Hindu yang menjalankan dresta Bali, punya Pemerajan, Nyungsung di Paibon, tangkil ke Sad Kahyangan, Dang Kahyangan dan Kahyangan Jagat yang ada di Bali. Tidak ada lagi personalia dari sampradaya yang duduk sebagai pengurus. Dalam lokasabha yang lalu, sampradaya juga tidak diundang sebagai peserta maupun peninjau. Wd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button