Pria Amerika Serikat Dideportasi setelah Tidak Mampu Bayar Denda Overstay

Kurang Paham Perpanjangan Visa

BADUNG, MataDewata.com | Seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial RMW (45) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Sabtu (17/2/2024).

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.

Adapun ketentuan dalam Ayat 1 dimaksud adalah Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa saat RMW tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 11 Desember 2023, pria tersebut menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur. RMW memilih Bali sebagai tempatnya berpelesir, mendaki gunung, ke pantai hingga berolahraga.

Baca juga :  Tim Pemantauan Undang-Undang Keimigrasian Kunjungi Kanwil Kemenkumham Bali

Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA-nya berakhir pada tanggal 9 Januari 2024 karena ia mengklaim sudah membeli visa on arrival baru secara online pada saat masih berada di Bali.

Dirinya menyangka bahwa dengan membeli e-VoA baru di laman resmi imigrasi adalah sama dengan memperpanjang izin tinggal miliknya. Ia pun baru menyadari kekhilafannya sesaat setelah ia berada di Bandara Ngurah Rai ketika hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja pada 24 Januari 2024. Disana ia baru mengetahui bahwa e-VoA yang ia beli tidak bisa dipergunakan sebagai perpanjangan visa melainkan e-VoA harus digunakan ketika ia tiba dari luar negeri.

Atas keadaan tersebut RMW pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) kurang dari 60 hari tepatnya selama 15 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 dan ia mengaku tidak sanggup membayar denda overstay sebesar 1 juta rupiah per hari.

Baca juga :  WNA Amerika Dideportasi dari Bali karena Overstay 123 Hari

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red),” pungkas Dudy.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke RMW ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada tanggal 7 Februari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Dudy menerangkan setelah RMW didetensi selama 9 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya RMW dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung dirinya sendiri.

Pria tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Februari 2024 dini hari dengan tujuan akhir Guam-Antonio B. Won Pat International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. RMW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy.

Baca juga :  Kementerian Hukum dan HAM Bali Evaluasi Desa di Tabanan

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, dengan tegas menyatakan bahwa sanksi berupa denda diberlakukan bagi WNA yang masa berlaku izin tinggalnya telah habis (overstay) di Bali. Mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta per hari. Menurutnya, penting untuk menghindari situasi di mana WNA memasuki dan tinggal di Indonesia secara ilegal. Denda sebesar Rp1 juta per hari berlaku ketika masa berlaku izin tinggal WNA telah habis dan mereka masih berada di wilayah Indonesia selama kurang dari 60 hari.

“Peraturan terkait deportasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Penting bagi WNA untuk mematuhi peraturan dan memastikan izin tinggal mereka tetap berlaku agar menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan,” ucap Romi. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button