DPRD Badung Dorong Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah
Masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan Memasuki Tahap Penyusunan Naskah Akademik

BADUNG, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mendorong percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menjaga kesinambungan ekonomi serta meningkatkan daya saing produk lokal di Kabupaten Badung.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Badung, Wayan Sugita Putra menegaskan bahwa ranperda tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan saat ini memasuki tahap penyusunan naskah akademik dengan melibatkan akademisi dari tiga universitas di Bali.
“Ranperda ini sudah masuk Prolegda dan kini sedang dalam proses penggodokan naskah akademik bersama akademisi. Pembentukan perda ini sangat penting untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi produk lokal dan produk unggulan daerah,” ujar Wayan Sugita Putra di Kabupaten Badung, Sabtu (17/1/2026).
Menurut politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Kuta Selatan itu, keberadaan regulasi tersebut akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, pembinaan serta fasilitasi terhadap pelaku usaha lokal.
“Kita ingin produk lokal Badung memiliki daya saing, tidak hanya di pasar daerah tetapi juga nasional bahkan internasional. Karena itu perlu ada regulasi yang memperkuat posisi mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan, ranperda tersebut diarahkan untuk memastikan keberlanjutan usaha lokal melalui dukungan kebijakan, penguatan kapasitas pelaku usaha, serta pengembangan jaringan pemasaran. “Perda ini nantinya diharapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan perekonomian Kabupaten Badung,” katanya.
Selain Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah, Bapemperda DPRD Badung juga tengah menyiapkan dua ranperda inisiatif lainnya, yakni Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan serta Ranperda tentang Pelestarian Seni dan Budaya.
Wayan Sugita Putra menegaskan, seluruh ranperda tersebut disusun untuk menjawab tantangan sosial, budaya dan ekonomi daerah secara komprehensif. “Regulasi ini menjadi bagian dari upaya kita membangun Badung yang berdaya secara ekonomi, kuat secara budaya dan solid secara sosial,” tutupnya. Db-MD



