Satpol PP Denpasar Tertibkan Pedagang dan Parkir Liar di Dusun Sanglah Barat
Pastikan Akses Mobil Ambulance Lancar

DENPASAR, MataDewata.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dishub Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban pedagang dan parkir liar yang kali ini menyasar Kawasan Dusun Sanglah Barat, Desa Dauh Puri Kelod, Rabu (17/1/2024). Hal ini dilakukan lantaran pedagang dan parkir liar tersebut mengganggu ketertiban umum khususnya di di Jalan Pulau Nias menuju ke Rumah Sakit Prof. Ngoerah.
Perbekel Desa Dauh Puri, Nengah Suartha menjelaskan, sebagai leading sektor Satpol PP terus bersinergi bersama pemerintahan desa untuk menindak dan memberangus secara langsung pelanggaran terkait penggunaan badan jalan dan trotoar untuk parkir dan berjualan di sepanjang Jalan Pulau Nias, Dusun Sanglah Barat. Sehingga kegiatan berdagang ataupun parkir liar tidak mengganggu ketertiban umum.

Lebih lanjut dijelaskan, penertiban kali ini dilakukan setelah sebelumnya diadakan sosialisasi secara berulang kepada para pedagang agar tidak berjualan menggunakan badan jalan dan trotoar namun tidak digubris. Dijelaskannya, penertiban ini telah sesuai dengan amanat Perda No: 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Sudah kami lakukan sosialisasi berulang untuk tidak menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan, namun tidak digubris dan masih terus berlangsung sehingga mengganggu ketertiban dan kenyamanan,” ungkapnya.
Ditambahka Nengah Suartha, penindakan ini juga dilakukan untuk memberikan dan memastikan akses lancer untuk dilalui mobil ambulance di Jalan Pulau Nias menuju ke Rumah Sakit Prof. Ngoerah.
Sehingga diharapkan warga masyarakat bisa turut serta menjaga ketertiban umum untuk tidak menggunakan fasilitas trotoar dan badan jalan yang tidak sesuai fungsinya. “Mari bersama-sama mewujudkan kenyamanan, ketertiban dan keindahan di Kota Denpasar sesuai dengan spirit Vasudhaiva Kutumbakam,” ujarnya. Indah/Hd-MD