Gubernur Bali Kembali Berikan Relaksasi Pajak BBNKB II Hingga Bulan Juni 2022
Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif
DENPASAR, MataDewata.com | Memasuki tahun 2022 kondisi perekonomian Bali belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan. Namun banyak masyarakat berkeinginan untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor, di sisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi Covid-19. Menyikapi kondisi ini Gubernur Bali, Wayan Koster kembali memberikan kebijakan pro rakyat yang berlaku dari 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022.
Meringankan beban rakyat melalui relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Melalui Peraturan Gubernur Bali No: 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Upaya ini sekaligus untuk validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor di Bali.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Ka. Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, SE.,MSi., ditemui Senin (17/1/2022) menjelaskan, data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama) di Bali sebanyak 211.192 unit (terdiri dari 82% kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat ke atas).
“Jadi Bapak Gubernur Bali (Wayan Koster, red), Beliau berharap sekali masyarakat yang selama ini telah menguasai kendaraan dapat dibalik namakan. Sehingga beliu memberikan bebas BBNKB II. Artinya tarif BBNKB II ini yang telah diatur baik di Undang-Undang Pajak Daerah maupun di Peraturan Daerah itu dibebaskan biaya balik namanya,” tegas birokrat asal Gianyar itu.
Ditambahkan juga, berdasarkan hasil pendataan operasi gabungan dan door to door Tahun 2021, masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali. Dimana terdata sebanyak 40% kendaraan roda dua dan 60% kendaraan roda empat. “Mari manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya karena kita sadari kebijakan ini menurut saya adalah sangat berpihak kepada masyarakat yang ingin mengatasnamakan kendaraan namun di sisi lain di era pandemi ini mengalami tekanan ekonomi,” ujarnya menegaskan.
Pembebasan BBNKB II berlaku baik untuk penguasaan atau kepemilikan yang bersifat di kabupaten atau kota di Bali. Kedua antar kabupaten/kota dalam provinsi serta ketiga bagi kendaraan luar Bali yang selama ini telah beroperasi dan menetap di Bali. Bahkan sesungguhnya kendaraan tersebut sudah dikuasai oleh masyarakat yang ada di Bali. Dengan demikian ada dua hal yang sangat diuntungkan dari kebijakan tersebut yakni dari sisi gratis biaya balik nama dan dari sisi validasi data kendaraan bermotor di Bali.
“Makanya tujuan dari BBNKB II ini di samping relaksasi, kebijakan pro rakyat tadi kita juga dalam rangka berbenah data base kita. Karena data 200 ribu unit lebih itu adalah data yang tidak main-main. Karena kita untuk mengejar penguasaan atas kendaraan tadi, sekaligus untuk mengetahui carry capacity kepemilikan kendaraan di Bali” tandas Made Santha.
Diketahui sebelumnya dari tahun 2020 Gubernur Bali, Wayan Koster telah melakukan berbagai kebijakan relaksasi pajak. Dimana dalam pelaksanaannya tentu tidak sepenuhnya berkonsentrasi terhadap perolehan pajak semata. Tahun 2022 Bapenda Bali menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3 triliun.
Diungkapkan juga untuk mengejar pajak kepemilikan satu kendaraan yang telah berpindah tangan cukup sulit. Disebabkan banyak kendaraan terjual hingga beberapa kali namun belum dibalik namakan. “Artinya kita mengejar satu sepeda motor itu bisa tiga kota dan kondisi ini faktanya banyaklah terjadi di lapangan,” tandasnya sembari mengatakan meningkatnya antusias masyarakat membaliknamakan kendaraanya tuntu akan memudahkan pihaknya dalam melakukan proyeksi pendapatan pajak ke depannya.
Disisi lain upaya tersebut tentu berkaitan dengan akan diberlakukannya kerjasama dengan pihak kepolisian dalam penerapan ERI (Elektronik Registrasi Informasi) kendaraan. Sehingga harapannya masyarakat bisa memanfaatkan program ini lebih awal. “Masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor supaya memanfaatkan kebijakan relaksasi ini dengan seoptimal mungkin. Sekali lagi saya sampaikan kebijakan ini diberlakukan mulai 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022,” tutupnya. MD-9