Tinggal 2 Hari, Batas “Pemutihan” PKB dan Gratis BBNKB2

DENPASAR, MataDewata.com | Tinggal dua hari lagi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali kembali ingatkan wajib pajak (WP), khususnya untuk pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan insentif (relaksasi) masa “Pemutihan” Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB2) yang akan berakhir tanggal 18 Desember 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, SE. MSi, mengatakan, kebijakan melalui Peraturan Gubernur Bali (Pergub) No: 12 Tahun 2020 yang diperpanjang dengan Pergub No: 47 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap PKB dan BBNKB2. Dimana bersamaan dengan berakhirnya kebijakan Pergub No: 33 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap BBNKB 2 atau kendaraan bekas/second.

Baca juga :  Dishub Denpasar Kembali Tertibkan Truk Parkir Sembarangan di Cargo

“Perolehan kita dari pemutihan ini, masyarakat yang ikut berpartisipasi sebanyak 521 ribu wajib pajak hingga sampai dengan tanggal 15 Desember. Dengan perolehan nilai sekitar Rp327 miliar. kebijakan kedua pemberlakuan pembebasan pokok BBNKB2 yang juga akan berakhir tanggal 18 Desember. Masyarakat yang ikut berpartisipasi atas kebijakan ini sebanyak 21 ribu unit kendaraan dengan perolehan Rp18,9 miliar,” ungkap Kabapenda, Made Santha di kantornya, Rabu (16/12/2020).

Untuk itu birokrat asal Gianyar ini mengajak masyarakat agar memanfaatkan program insentif dari pemerintah untuk berpartisipasi dalam membayar pajak kendaraan bermotornya. Karena dikatakan tidak ada lagi perpanjangan program pemutihan. Santha juga menyampaikan pelayanan Samsat akan buka pada saat cuti bersama untuk Natal dan Tahun Baru. “Kebijakan kedua mengenai cuti bersama pada tanggal 24 dan 31 Desember, layanan Samsat tetap buka,” terangnya sembari mengingatkan wajib pajak yang kendaraannya jatuh tempo untuk memanfaatkan kesempatan sisa waktu yanga ada.

Baca juga :  Sekaa Gong Anak-Anak Semara Winangun Tampil di Pesta Kesenian Bali ke-46

Upaya tersebut juga dijelaskan dilakukan untuk mengejar pendapatan PKB dan BBNKB2 untuk capaian target perubahan pendapat asli daerah (PAD). Dikatakannya masih ada kekurangan pendapatan sekitar Rp556 miliar dari target perubahan, sehingga bersama jajarannya di Kantor Samsat di Kabupaten/Kota se-Bali untuk mengintensifkan pelayanan. “Badan Pendapantan Daerah bersama Samsat Kabupaten/Kota, istilahnya sebelum matahari terbenam kami tidak akan lempar handuk,” ujarnya sembari kembali mengingatkan bahwa pada hari terakhir program pemutihan waktu pelayanan diperpanjang hingga pukul 18:00 Wita.

Baca juga :  2.979 Narapidana di Bali Terima Remisi HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Pada kesempatan tersebut mantan Kadis Perhubungan Provinsi Bali ini juga menyampaikan target pendapatan di perubahan disepakati Rp3,4 triliun lebih. Dimana hingga tanggal 15 Desember 2020 capaian sebesar Rp2,877 triliun (83,79 persen) yang masih dikejar dalam 12 hari kerja hingga 31 Desember 2020. Sesuai rincian capaian PAD hingga tanggal 15 Desember 2020 disebutkan: 1. Pajak Daerah target di Rp2,9 triliun lebih terealisasi Rp2,4 triliun. 2. Retribusi Daerah target Rp26 miliar, terealisasi Rp17 miliar lebih. 3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan target Rp177 miliar, terealisasi 100 persen. 4. Lain-lain PAD yang sah Rp241 miliar lebih juga telah terealisasi 100 persen. MD-9

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button